Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Terkait Korupsi, Kejaksaan Minta EAB (Mantan Manajer Sektor PLN Belawan) Dicekal

*Terkait Eksekusi Vonis MA Perkara Pembunuhan,Kejari L Pakam Lapor ke Kejagung
- Selasa, 11 November 2014 20:04 WIB
860 view
Medan (SIB)- Kejaksaan meminta Dirjen Imigrasi Kemenkumham melakukan pencekalan terhadap terdakwa  Ermawan Arif Budiman (EAB), mantan Manajer PLN Kitsu Sektor Belawan, yang divonis  Pengadilan Tinggi (PT) Sumut  8 tahun penjara dan diperintahkan ditahan, terkait perkara korupsi Rp 23 miliar dalam pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Sektor Belawan.

“Benar, Kejatisu telah meneruskan usul  pencekalan dari Kejari Medan ke Kejagung, untuk selanjutnya dimintakan ke Dirjen Imigrasi. Mekanismenya memang begitu. Secara administrasi, penanganan perkara itu di Kejari Medan. Jadi usul tertulis pencekalan dari Kejari, diteruskan Kejatisu ke Kejagung,” kata Kajatisu Muhammad Yusni SH MH  menjawab wartawan pekan lalu,seusai memimpin Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan tingkat Sumut di Kejatisu, Jalan Jend AH Nasution (Jalan Karya Jasa) Medan Johor.

Disebutkan, usul pencekalan itu dalam rangka upaya  eksekusi atas putusan dan penetapan  hakim banding PT Sumut terhadap terpidana EAB, yang sebelumnya  ditahan Kejaksaan  namun dikeluarkan  majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Medan diketuai Jonner Manik SH ketika dalam proses persidangan, dengan  jaminan uang senilai yang didakwakan jaksa yaitu Rp 23 miliar dan jaminan orang  yaitu para petinggi di PLN termasuk Dirut PT PLN dan GM PT PLN Kitsu.

Diakui  Kajatisu, kejaksaan telah berupaya mengeksekusi putusan dan penetapan PT Sumut itu, namun belum diketahui dimana keberadaan terpidana. Ia juga tidak menyangkal dikenakannya status masuk daftar pencarian orang (DPO) terhadap terpidana tingkat banding tersebut.   

Telah diberitakan, majelis hakim PT Sumut yang diketuai oleh A TH Pudjiwahono selaku (Ketua PT Sumut) dengan anggota Saut H Pasaribu, Mangasa Manurung, Rosmalina Sitorus dan Sazili, telah menjatuhkan hukuman 8 tahun terhadap Ermawan Arif Budiman dan membayar uang denda sebesar Rp 100 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 3 bulan.

Hakim menyebutkan, Ermawan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa selaku Kepala Sektor Belawan dan selaku direksi pekerjaan tidak mengawasi pekerjaan dengan benar serta tidak mematuhi kesepakatan sesuai notulen rapat pada tanggal 22 Februari 2008 dan tanggal 14 Maret 2008. Selain itu, terdakwa tidak melaksanakan pekerjaan dengan baik dan patut dipersalahkan menyalahgunakan kewenangan. Informasi putusan bernomor 40/PID.SUS.K/2014/PT-MDN, diperoleh wartawan dari situs resmi http://putusan. mahkamahagung.go.id, yang telah dibacakan pada 13 Oktober 2014.

Hakim PT Sumut juga menahan EAB di tingkat banding. Atas penetapan penahanan itu, PN Medan telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 23,9 miliar ke kuasa PT PLN. Sebelumnya di tingkat PN Medan,24 Juli lalu terdakwa EAB divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Sektor Belawan. Sebelum vonis ditingkat PN, status tahanan EAB  dialihkan majelis hakim diketuai Jonner Manik SH menjadi  tahanan kota dengan jaminan uang dan orang.

Dihukum MA

Sementara itu, Kajari Lubuk Pakam Panjaitan Simanihuruk SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Iwan Ginting SH MH membenarkan, putusan MA (Mahkamah Agung) RI yang menghukum  Bungahati Idawati Br Pasaribu (BIP) terkait perkara pembunuhan  bidan Dewi Nurmala Br Tinambunan, hingga kini belum dieksekusi  jaksa karena belum diketahui keberadaan terpidana, meski telah diupayakan mencarinya ke alamatnya di Batam dan tempat lainnya.

Menurut Iwan Ginting mantan Kacabjari Kota Pinang ini, terhadap  terpidana telah dikenakan status masuk daftar pencarian orang (DPO), karena  tidak diketahui keberadaannya. ”Soalnya ini juga sudah kita laporkan ke Kejatisu untuk diteruskan ke Kejagung, namun sesuai tupoksinya, JPU di Kejari Lubuk Pakam tetap berupaya melakukan eksekusi,” tegas Iwan Ginting menjawab wartawan Jumat pekan lalu.

Disebutkan, terkait kasus pembunuhan ini tadinya Kejaksaan menahan BIP. Kemudian Jaksa  Rumondang Manurung SH menuntut hukuman 16 tahun penjara. Namun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam  menjatuhkan vonis bebas sehingga terdakwa dikeluarkan. Atas vonis bebas Hakim PN Lubuk Pakam, jaksa mengajukan  kasasi dan oleh MA menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara.

Kini   ada  dua “produk” pengadilan yang belum dieksekusi kejaksaan di Sumut dan terpidananya status DPO, yaitu EAB  dalam perkara pidsus korupsi dan BIP dalam  perkara pidana umum pembunuhan. (A-1/A-22/A-27/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru