Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Advokat Nilai Aborsi Karena Perkosaan Sulit Diimplementasikan

* Karena Aborsi Hanya Diperbolehkan di Usia Kandungan 40 Hari
- Selasa, 11 November 2014 20:10 WIB
434 view
Jakarta (SIB)- Peraturan Pemerintah (PP) No 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi sempat menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Pasalnya, PP ini membolehkan dilakukannya aborsi dalam dua hal, yakni indikasi kedaruratan medis atau kehaliman akibat perkosaan.

Nah, aturan ini rupanya masih menimbulkan pertanyaan di kalangan para advokat. Setidaknya itu yang ada di benak Victor Sinaga yang hadir sebagai peserta dalam Seminar setengah hari “Benarkah Aborsi Diperbolehkan?” yang diselenggarakan oleh Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) di Jakarta, Rabu (15/10).

Victor menyebutkan PP itu mengatur bahwa salah satu alasan aborsi adalah kehamilan akibat perkosaan. Di pasal 31 ayat (2) PP itu, disebutkan bahwa tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

“Bagaimana aplikasinya? Karena sulit sekali untuk mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan adanya perkosaan dalam waktu 40 hari,” ujarnya saat bertanya kepada pembicara seminar.

Guru Besar Hukum Pidana Prof Andi Hamzah memahami bahwa ini memang bisa menimbulkan persoalan. Apalagi, ada orang yang diperkosa baru melapor sejak dua tahun kasusnya terjadi. “Bagaimana bila memperoleh kekuatan hukum tetap? Masa’ 40 hari sudah diputus,” ujarnya.

Andi memahami sekaligus mengkritik kinerja penegak hukum sekarang yang sangat lambat. “Dulu waktu saya menjadi jaksa. Hari ini dikasih berkas oleh polisi, besok saya limpahkan ke pengadilan. Jadi, tidak berlama-lama seperti sekarang,” ujarnya.

Oleh karena itu, Andi berpendapat melihat realitas yang ada saat ini, maka untuk menentukan terjadinya perkosaan sebagaimana diminta oleh PP ini, tidak perlu menunggu putusan inkracht. “Itu bisa bertahun-tahun. Putusan Pengadilan Negeri (PN) saja sudah cukup,” tuturnya. “Menurut saya tidak perlu menunggu putusan banding,” tambahnya.

Andi juga mengkritik kebiasaan masyarakat Indonesia yang selalu memanfaatkan upaya hukum yang ada. Ia mencontohkan di negara-negara seperti Belanda dan Perancis yang dalam 10 tahun hanya ada satu perkara peninjauan kembali. “Di Indonesia, setiap jam ada permohonan peninjauan kembali,” kritiknya.

Bahkan, lanjutnya, meski sudah dibatas penggunaan upaya hukum, seperti kasasi terhadap putusan bebas, masih saja terus disimpangi. “Putusan bebas kan tidak boleh dikasasi, tetap dikasasi. Itu pun tetap diterima oleh MA,” ujarnya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengakui bila pelaksanaan PP ini, khususnya menyangkut aborsi akibat perkosaan, bukan hal yang mudah. Ia menuturkan perlunya sikap kehati-hatian dalam memperbolehkan seseorang melakukan alasan aborsi karena telah diperkosa.

“Misalnya, bukti sudah cukup kuat, jejaknya jelas dan pelaku (pemerkosaan-red) sudah mengakui. Nah, pas sidang di Pengadilan Negeri, ternyata pelaku bebas. Ini kan bahaya,” ujarnya. Lebih lanjut, Ronny menuturkan bahwa hingga saat ini belum ada sosialisasi PP No.61 Tahun 2014 ini di kalangan polisi karena keterbatasan anggaran. “Saya cek ke Kabareskrim, belum ada sosialisasi. Pertama, belum ada anggaran untuk laksanakan itu. Kedua, karena kita kemarin sedang sibuk mengamankan pemilu,” tambahnya.

Meski begitu, lanjut Ronny, Kabareskrim sudah mengirim perintah dalam bentuk telegram ke seluruh Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia untuk membaca ulasan-ulasan media seputar persoalan ini. “Kabareskrim Polri perintahkan harus dipelajari PP 41 ini. Jadi walau belum ada sosialisasi secara resmi, perintah untuk pelajari dan diskusikan pelaksanaan PP ini sudah ada,” pungkasnya. (kum-onl/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru