Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Oktober 2026

Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak Bandit Jalanan

Redaksi - Jumat, 11 November 2022 15:28 WIB
481 view
Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak Bandit Jalanan
(Foto: Dok/Sat Reskrim)
DITEMBAK: Bandit jalanan berinisial RMS alias Temon yang ditembak petugas di kaki kirinya diamankan, di Mako Sat Reskrim Polrestabes Medan, Jumat (11/11/2022).
Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak satu dari 2 bandit jalanan berinisial RMS alias Temon (27) warga Jalan Gurilla Gang Iman Medan.

Dalam kasus ini, seorang wanita yang mengendarai sepeda motor terjatuh hingga terseret di Jalan Duyung, Kecamatan Medan Area.

Kapolrestabes Medan melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/11/2022), mengatakan penjambretan tersebut terjadi pada Minggu (23/10/2022), sekira pukul 16.30 WIB.

"Dalam aksinya, RMS alias Temon yang duduk di posisi boncengan menarik tas yang disandang pengendara sepeda motor seorang wanita berinisial A dan putrinya CA, di Jalan Duyung Medan. Seketika itu juga korban dan anaknya terjatuh dan terseret. Pelaku tetap menarik hingga tali tas korban terputus," ujar Fathir.

Lantaran tali terputus, sambungnya, kedua bandit jalanan itu langsung kabur. Sementara tas tersebut masih dapat dipertahankan korban.

Kondisi korban dan anaknya saat itu mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di RS Methodist Medan.

Aksi penjambretan tersebut juga terekam CCTV di lokasi dan langsung viral di media sosial (medsos).

"Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan yang mendapat informasi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, kita mengungkap identitas seorang pelaku," jelasnya.

Fathir melanjutkan belum lama ini pihaknya mendapat informasi keberadaan RMS alias Temon di daerah Jalan Pramuka Tebingtinggi. Petugas bergerak ke lokasi dan berhasil menyergap pelaku.

Saat dibawa untuk pengembangan mencari barang bukti, pelaku berupaya melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara beberapa kali namun tak diindahkan.

"Dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kiri pelaku hingga rubuh. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah itu digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Ditambahkan Fathir, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, RMS alias Temon berperan sebagai pemetik, sedangkan rekannya berinisial NPU alias R (DPO) berperan sebagai joki.

"Terhadap pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman tahun penjara," katanya. (A14)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru