Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Oktober 2026

Warga Sibolga Ditangkap Polisi saat Edarkan Ganja

Redaksi - Jumat, 11 November 2022 16:38 WIB
508 view
Warga Sibolga Ditangkap Polisi saat  Edarkan Ganja
(Dok: Storiloka)
Ilustrasi ditangkap. 
Tapteng (harianSIB.com)
Terduga pengedar narkotika jenis Ganja inisial R alias B (45), diamankan Resnarkoba Polres Tapteng di Jalan Sibolga-Tarutung Km, 5 Desa Simaninggir Kecamatan Sitahuis, Tapanuli Tengah (Tapteng), Kamis (10/11/22).

Kasi Humas Polres Tapteng Horas Gurning mengatakan, R alias B yang berdomisili di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Sibolga, diamankan bersama barang bukti ganja dalam plastik.

Selain barang bukti ganja setelah ditimbang beratnya 6,25 gram, selanjutnya personel menyita uang Rp100 ribu dari kantong celana terduga pelaku sebagaimana diakui hasil penjualan Ganja.

Awalnya, kata Gurning, terduga pelaku sempat membuang barang bukti ke tanah, namun personel mengetahui dan menyuruh pelaku untuk mengambilnya kembali.

Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Tapteng untuk diproses dan diancam 5 tahun penjara sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (*)





Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru