Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 29 September 2025

Ungkap Jaringan Narkotika, Polres Tanjungbalai Tangkap 5 Pelaku

Redaksi - Rabu, 30 November 2022 17:22 WIB
528 view
Ungkap Jaringan Narkotika, Polres Tanjungbalai Tangkap 5 Pelaku
Foto: harianSIB.com/Regen Silaban
PRESS RELEASE: Kapolres AKBP Ahmad Yusuf Afandi, didampingi Kasat Narkoba Iptu Reynold Silalahi menggelar press release dengan menghadirkan tersangka serta barang bukti, di Mapolres Tanjungbalai, Rabu (30/11/2022). <
Tanjungbalai (harianSIB.com)

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dengan menangkap 5 bandar dan kurir narkotika dengan barang bukti 3, 928 gram sabu dan 35 butir pil ekstasi.

Kelima pelaku yakni, warga Tanjungbalai dengan inisial Hen dan KD, yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) dengan barang bukti sabu seberat 542,92 gram. Kemudian Awi dengan barang bukti sabu seberat 3,385,3 gram, selanjutnya IM dan Akun dengan barang bukti 35 butir pil ekstasi.

Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Ahmad Yusuf Afandi, didampingi Kasat Narkoba Iptu Reynold Silalahi, saat menggelar press release dengan menghadirkan para pelaku serta barang bukti, di Mapolres Tanjungbalai, Rabu (30/11/2022).

"Kelima pelaku ini dari 3 kasus yang berhasil kita ungkap pada Kamis dan Jumat, 24 dan 25 Nopember 2022. Pengungkapan ini merupakan jaringan narkoba Malaysia Indonesia melalui Tanjungbalai," katanya.

Dijelaskannya, para pelaku akan membawa narkoba itu dari Tanjungbalai menuju Pekanbaru sesuai arahan dari seseorang berinisial U, warga Tanjungbalai, yang tinggal di Malaysia dengan upah sebesar Rp2,5 juta hingga Rp6 juta.

"Jaringan ini dikendalikan seseorang inisial U warga Tanjungbalai yang tinggal di Malaysia, menyuruh tersangka untuk menerima, menyimpan dan mengantarkan ke tujuan sesuai arahannya melalui handphone. Termasuk pembayaran upah kepada para tersangka sekitar Rp2,5 juta-Rp6 juta setiap kali pengiriman," ucapnya.

Dari pengakuan pelaku, sambung Ahmad Yusuf, sudah dua kali melakukan penjemputan narkotika dari Malaysia. Kali ini barang bukti sabu tersebut diterima dari seseorang yang tidak dikenal dari Medan dan rencananya dikirim ke Pekanbaru.

"Untuk para tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau pidana mati," katanya. (*)







Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru