Bank Sampoerna Kenalkan Literasi Keuangan Berbasis Ekosistem Digital
Medan(harianSIB.com)PT Bank Sahabat Sampoerna (Bank Sampoerna) untuk pertama kalinya menggelar SampoernaFest di Kota Medan. Festival bertema
Jakarta(harianSIB.com)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait syarat pendidikan minimal calon presiden serta calon anggota legislatif dalam UU Pemilu dan calon kepala daerah dalam UU Pilkada. Hakim MK menolak mengubah syarat pendidikan minimum dalam kedua UU itu.
"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar ketua hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan 154/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Senin (29/9/2025) dikutip dari detikcom.
Hakim MK menilai tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma berkenaan dengan persyaratan pendidikan calon presiden, anggota legislatif dalam UU Pemilu dan syarat calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 182 huruf e dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 juncto Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 10/2016. Hakim MK menilai dalil permohonan pemohon yang meminta syarat pendidikan itu diubah menjadi sarjana tidak beralasan menurut hukum.
"Menurut Mahkamah dalil Pemohon berkenaan dengan syarat pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan calon wakil presiden, calon anggota DPD, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana diatur dalam norma Pasal 169 huruf r, Pas 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 juncto Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim MK Ridwan Mansyur.
Baca Juga:Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh warga bernama Hanter Oriko Siregar. Pemohon meminta MK mengubah syarat pendidikan capres-cawapres, caleg, hingga calon kepala daerah dari minimal SMA menjadi sarjana atau S-1. (*)
Medan(harianSIB.com)PT Bank Sahabat Sampoerna (Bank Sampoerna) untuk pertama kalinya menggelar SampoernaFest di Kota Medan. Festival bertema
Rantauprapat(harianSIB.com)Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar SH MH, mengimbau masyarakat agar meningkatkan
Jakarta(harianSIB.com)Putra asal Desa Tiga Juhar, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Dr
Medan(harianSIB.com)Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, meluncurkan program inovasi Monitoring Aman Terpadu Medan Deli (Mata De
Medan(harianSIB.com)Panitia Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2026 mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran tik
Tembung(harianSIB.com)Suasana sukacita menyelimuti Jemaat HKBP Resort Ephipanias Tembung pada hari peresmian Pos Pelayanan Eirene HKBP Resor
Belawan(harianSIB.com)Empat pria, RAS (16), RA (13), AI (15) dan KMW (16), terduga pelaku tawuran di kawasan Pasar 3, Jalan Marelan Raya, Ke
Medan(harianSIB.com)Bakti sosial Yayasan Tiga Belas Bersaudara (Yatibersa) menggelar khitanan massal terhadap 250 anak, serta pemeriksaan ke
Medan(harianSIB.com)Persidangan dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (PT INALUM
Binjai(harianSIB.com)Upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus digencarkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota
Jakarta(harianSIB.com)Operasi pemberantasan narkotika di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, kembali memakan korban jiwa. Anggota Satresn
Bima(harianSIB.com)Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), memberikan klarifikasi terkait pelantikan istri dan ipar Wali Kota Bima,