Rabu, 16 Oktober 2024
Terkait Pembangunan Jalan di Porsea

Kejati Sumut Tangkap Direktur PT BTB Terpidana Korupsi Status DPO

Redaksi - Jumat, 20 Januari 2023 14:46 WIB
380 view
Kejati Sumut Tangkap  Direktur PT BTB Terpidana Korupsi Status DPO
Foto: Dok/Penkum Kejatisu
DIAPIT: Terpidana korupsi (pake rompi/tengah) diapit Kasi Penkum Kejati Sumut  Yos Tarigan dan Kasi E pada Asintel M Husairi SH, saat paparan di Kejati Sumut, usai penangkapan, Kamis (19/1/2023) 
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut, Kamis (19/1/2023) malam, mengamankan Fernando Hutapea (Direktur PT BTB), terpidana dalam perkara korupsi pembangunan jembatan jalan Amborgang-Sampuara Porsea/Uluan, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, pada Dinas PUPR Toba Tahun Anggaran (TA) 2017.

“Fernando Hutapea diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Turi Ujung, Medan Denai. Sebelumnya, Kamis (19/1/2023) siang, Tim Tabur Kejati Sumut juga telah mengamankan Bernard Jonly Siagian ST, dalam perkara yang sama dengan Fernando Hutapea.

"Bernard juga diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Purwosari Gang Dane, Medan Timur," sebut Kasi Penkum dalam paparannya didampingi Kasi E pada Asintel M Husairi, sebagaimana dalam siaran persnya, Jumat (20/1/2023).

Menurut Kasi Penkum, kedua orang itu diamankan sebagai terpidana status DPO.

Fernando selaku pelaksana kegiatan dan Bernard selaku PPK pembangunan jalan di Porsea itu.

Dikatakan, Tim Tabur langsung membawa terpidana ke Kejati Sumut dan selanjutnya pada Kamis malam itu juga, diserahkan Kejati Sumut ke Kejari Toba untuk dibawa ke Balige guna dieksekusi menjalani hukuman 1(satu) tahun penjara.

Disebutkan, Fernando Hutapea sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Bernard J Siagian selaku di PPK Dinas PUPR Kabupaten Toba, terkait pekerjaan peningkatan jalan Amborgang-Sampuara Porsea/Uluan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 sebesar Rp4,4 miliar lebih.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Toba menuntut terdakwa Fernando Hutapea dan Bernard Siagian dengan tuntutan penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda masing-masing Rp200 juta dengan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp278.167.685 dari total kerugian negara sebesar Rp511.767.685,20.

Pengadilan Tipikor Medan kemudian menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara.

Di Mahkamah Agung RI melalui putusan tanggal 5 Agustus 2021, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta.

“Kejari Tobasa menetapkan kedua terpidana masuk dalam DPO, karena terpidana belum juga hadir memenuhi panggilan Kejaksaan menyusul keluarnya putusan MA RI. Jadi, pengamanan itu untuk pelaksanaan eksekusi putusan agar terpidana menjalani hukuman sesuai vonis MA yang menghukum terpidana satu tahun penjara denda Rp50 juta,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut. (BR-1)



Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru