Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

MA Kabulkan Kasasi, Putuskan Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah

Redaksi - Jumat, 30 Oktober 2026 22:25 WIB
186 view
MA Kabulkan Kasasi, Putuskan Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah
MA Kabulkan Kasasi, Putuskan Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah.

Jakarta(harianSIB.com)

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MA menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum.

"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10/2026) yang dilansir Detik.com.

Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Putusan itu dibacakan hari ini.

Kasasi ini diajukan oleh Subhan terkait gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Tergugat dalam perkara ini ialah Kemendikdasmen. Berikut gugatannya di PTUN Jakarta:

Baca Juga:
1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
MA Tolak Kasasi Anak Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina Rp285 Triliun
Alexander Terpidana Kasus Alih Fungsi Hutan di Langkat Tak Kunjung Dieksekusi
Pasca Kasasi Ditolak, Kejati Sumut Ajukan Cekal Terpidana Akuang
Bermula dari Plang "Milik Pemkab", Begini Kronologi Sengketa RSUD Tarutung antara HKBP dan Pemkab Taput
HKBP Perkuat Bukti Sejarah dan Hukum demi Pertahankan Kepemilikan RSU Tarutung
MA Tegaskan Putusan Bebas Tak Bisa Dikasasi, Terdakwa Lepas Wajib Keluar dari Tahanan
komentar
beritaTerbaru