Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Oktober 2026

Polres Tapanuli Utara Ringkus Dua Terduga Pelaku Pemakai dan Pengedar Sabu

Redaksi - Sabtu, 04 Februari 2023 20:14 WIB
383 view
Polres Tapanuli Utara Ringkus Dua Terduga Pelaku Pemakai dan Pengedar Sabu
Foto SIB : Dok Humas Polres Taput
Salah seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinsial AZ yang berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Sat Reserse Nar
Tapanuli Utara (harianSIB.com)
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara kembali meringkus 2 orang terduga pelaku kasus peredaran dan penggunaan narkotika jenis sabu dari kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara.
"Kedua orang terduga pelaku yakni berinisial AZ (25) warga Jalan Gotong Royong nomor 17 Kelurahan Hutatoruan X Kecamatan Tarutung dan BS (22) warga Desa Siborongborong I Kecamatan Siborongborong, " jelasnya.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023) menjelaskan, kedua terduga pelaku ditangkap di dua tempat berbeda pada tanggal 1 Februari 2023.
Terduga pelaku berinisial AZ ditangkap di Jalan Dolok Sanggul Desa Siaro Kecamatan Siborongborong. Kemudian terduga pelaku berinisial BS di tangkap dari Jalan Makmur nomor 80 Kelurahan Pasar Siborongborong Taput.
"Yang pertama sekali berhasil ditangkap yaitu terduga pelaku berinisial AZ saat dirinya hendak menjual narkoba ke seseorang yang telah janjian sebelumnya. Namun belum sempat terjadi transaksi, petugas kita langsung mengamankannya, " terangnya.
Kapolres menerangkan, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti paket narkoba jenis sabu dari kantong terduga pelaku berinisial AZ.
"Saat di interogasi di TKP, terduga pelaku berinisial AZ mengakui bahwa masih adalagi menyimpan narkoba di rumah kontrakannya di Jalan Makmur Siborongborong. Mendapat keterangan dari tersangka AZ, petugas pun berangkat ke rumah kontrakannya. Saat tiba di rumah kontrakan, lalu petugas berhasil menangkap terduga pelaku berinisial BS yang sedang berada di rumah tersebut lagi asyik mengkonsumsi Narkoba jenis sabu yang sebelumnya dikasih AZ sebelum berangkat mengantar barang pesanannya, " paparmya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Taput pun berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pada saat itu. Dari kedua orang terduga pelaku itu, 1 orang sebagai pengedar dan 1 orang sebagai pemakai.
Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku itu berhasil dilakukan atas informasi dan dukungan dari masyarakat.
"Dari hasil penangkapan barang bukti yang berhasil disita yaitu 14 buah plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan bruto 5.42 gram, 1 lembar potongan kertas kartu Telkomsel, 1 buah kotak rokok Sempurna, 3 lembar potongan kertas putih, 1 unit handphone merk Oppo warna biru dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria F 150. Kita memberikan apresiasi atas informasi dan dukungan dari masyarakat atas kerjasamanya dengan pihak kepolisian sehingga para pelaku kejahatan bisa ditindak," ujarnya.(F4)


Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru