Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Oktober 2026

Imigrasi Ngurah Rai Bongkar Markas Pinjol Ilegal Asing, 17 Orang Ditahan

Redaksi - Kamis, 29 Oktober 2026 19:45 WIB
95 view
Imigrasi Ngurah Rai Bongkar Markas Pinjol Ilegal Asing, 17 Orang Ditahan
Foto: ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai
Kantor Imigrasi Ngurah Rai menangkap sebanyak 17 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Singapura yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan berbisnis pinjaman online di Dalung, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (22/10/2026).

Bali(harianSIB.com)

Sebuah vila di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, terungkap menjadi markas operasional bisnis pinjaman online (pinjol) ilegal yang dijalankan warga negara asing (WNA).

Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil membongkar lokasi tersebut dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (22/10/2026).

Sebanyak 17 orang WNA terdiri dari 15 warga Malaysia dan dua warga Singapura diamankan. Mereka diduga menjalankan bisnis pinjol ilegal sekaligus menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Baca Juga:

Melansir berbagai sumber, berdasarkan hasil pemeriksaan, ke-17 WNA tersebut bertindak sebagai administrator yang mengelola skema pinjaman pribadi secara daring. Mereka memasarkan jasanya melalui iklan di Facebook dan WhatsApp, dengan menyasar korban yang berada di luar negeri khususnya warga China dan sejumlah negara di kawasan Asia lainnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PLN Resmikan Desa Siaga Bencana di Batu Mbelin, Perkuat Kesiapsiagaan Warga
Umat Hindu di Binjai-Langkat Gelar Ibadah Perayaan Adhi Thiruvila
Penggerebekan Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Amankan Barang Bukti Rp 1,5 Triliun
Perayaan Maha Thiruvila Digelar di Kuil Shri Mariamman Pematangsiantar
Kabur ke Bali, 2 Buron Interpol Bangun Bisnis Vila hingga Marketplace
Maladewa Bakal Buka Vila Atas Air Terbesar di Dunia
komentar
beritaTerbaru