Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Oktober 2026

Dua Pekan Buron, Pelaku Curanmor Ditangkap Personel Polsek Binjai Kota

Redaksi - Kamis, 16 Februari 2023 11:37 WIB
1.084 view
Dua Pekan Buron, Pelaku Curanmor Ditangkap Personel Polsek Binjai Kota
Foto : Dok/Kapolsek Binjai Kota
Diamankan Petugas : Tersangka TR dan barang bukti sepedamotor hasil curian setelah diamankan petugas di Mapolsek Binjai Kota, Selasa (14/2/2023). 
Binjai (harianSIB.com)

Personel Unit Reskrim Polsek Binjai Kota berhasil menangkap pelaku Curanmor berinisial TR (17) saat sedang duduk di tukang pangkas Pasar V Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Selasa (14/2/2023).

Warga Jalan Turi, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang itu ditangkap petugas setelah melakukan aksi Curanmor di Jalan Jambore II, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Kamis (2/2/2023).

Kepada wartawan di Binjai, Kamis (16/2/2023), Kapolsek Binjai Kota Kompol Moch Guntur Pryantoko mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi No : LP/B/7/II/2023/SPKT/Polsek Binjai Kota/Polres Binjai/Polda Sumut tanggal 2 Februari 2023 dengan pelapor Khairi Irawan (49) warga Jalan Jambore II, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.

Dijelaskan, peristiwa berawal ketika pelapor memarkirkan sepedamotor Honda Vario 125 BK 2902 RBC miliknya di depan rumah dan kemudian masuk bersama tamu yang datang berkunjung. Mengetahui sepedamotornya dicuri, pelapor sempat berusaha mengejar dan meneriaki tersangka.

"Merasa dirugikan sebesar Rp15 juta, pelapor kemudian melapor ke Mapolsek Binjai Kota," katanya.[br]


Mendapat laporan dari korban, tambahnya, pihaknya langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP serta keterangan saksi Meniaty Waruhu (46) dan Rimayanti (43), pihaknya kemudian berhasil mengetahui identitas dan ciri-ciri tersangka.

Dijelaskan, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait keberadaan tersangka, pihaknya kemudian berhasil menangkap TR di Pasar V, Sei Mencirim, Kabupaten Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Kepada petugas, TR mengakui melakukan aksi Curanmor tersebut. Untuk penyidikan lebih lanjut, TR beserta barang bukti sepedamotor milik korban dibawa ke Mapolsek Binjai Kota.

"Terkait kasus itu, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," tegasnya. (A16)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru