Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Oktober 2026

BNNK Langkat Tangkap Pengedar, 10,28 Gram Sabu Disita

Redaksi - Jumat, 17 Februari 2023 12:20 WIB
526 view
BNNK Langkat Tangkap Pengedar, 10,28 Gram Sabu Disita
Foto: Dok/BNNK Langkat
DIAMANKAN: HE dan barang bukti setelah diamankan petugas dan dibawa ke Kantor BNNK Langkat, Selasa (14/2/2023). 
Langkat (harianSIB.com)
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial HE (31), di rumahnya Jalan Kehutanan, Dusun VIII, Desa Secanggang, Kabupaten Langkat, Selasa (14/2/2023).
Kepada wartawan di Stabat, Jumat (17/2/2023), Kepala BNNK Langkat AKBP Saharudin mengatakan, dari penangkapan pelaku disita barang bukti 9 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 10, 28 gram.
"Selain itu, dari tersangka turut disita barang bukti 1 tas hitam, 1 unit timbangan elektronik, 1 bal plastik klip kosong, 1 unit telepon genggam serta uang Rp600 ribu," katanya.
Dijelaskan, penangkapan dilakukan petugas berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya peredaran dan transaksi narkoba di Jalan Kehutanan, Desa Secanggang, Kabupaten Langkat.
Berdasarkan informasi itu, lanjutnya, tim dari BNNK Langkat kemudian mendatangi lokasi dan menangkap pelaku.
Saat melakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba tersebut di dapur rumah pelaku.
Dijelaskannya, kepada petugas pelaku mengaku narkoba tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dipasarkan.
"Untuk pengembangan penyidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNK Langkat," sebutnya. (A16)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru