Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Oktober 2026

Residivis Pelaku Curat Diringkus Jajaran Unit Reskrim Polsekta Kotapinang

Redaksi - Sabtu, 18 Februari 2023 21:38 WIB
461 view
Residivis Pelaku Curat Diringkus Jajaran Unit Reskrim Polsekta Kotapinang
Foto: harianSIB.com/Rudi Afanadi Simbolon
Diringkus: RYH diringkus personil Unit Reskrim Polsekta Kotapinang dari kediamannya di Lingkungan Kampung Malim Kelurahan Kotapinang, Sabtu (18/2/2023). 
Kotapinang (harianSIB.com)
Berulangkali masuk penjara tidak membuat RYH alias Rendol (38) warga lingkungan kampung malim Kelurahan Kotapinang jera Sabtu (18/2/2023) RYH kembali diringkus Personil Unit Reskrim Polsekta Kotapinang di Kediamannya karena melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolsekta Kotapinang AKP Bastoman Simanjuntak melalui Kanit Reskrim Polsekta Kotapinang Ipda Prancis Saragih yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, RYH diringkus berdasarkan laporan Ester Br Manurung (54) warga Kampung Kristen Lingkungan Kampung Pulo Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Labusel yang kehilangan tas berisikan uang tunai Rp 6 juta rupiah dan sejumlah telepon selulernya.
"Sekira pukul 04.45 WIB korban terbangun dan menyadari tas warna hitam yang berisikan uang tunai miliknya telah hilang. Kemudian korban mencari hand phone miliknya juga sudah hilang. Korbanpun memeriksa rumahnya dan menemukan pintu belakang rumahnya telah terbuka dengan bekas congkelan," kata Kanit Reskrim.
Dari laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsekta Kotapinang langsung melakukan pengumpulan keterangan dan menemukan petunjuk pelaku pembongkaran rumah tersebut merupan RYH. Selanjutnya tim yg dipimpin Kanit Reskrim itu langsung menuju ke rumah RYH.
Sesampainya di situ, kediaman RYH keadaan terkunci dari dalam. Berulangkali diminta keluar dan koperatif, pelaku tidak mengindahkannya.
Didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) Kampung Malim dan meminta ijin kepada ibu pelaku, untuk mendobrak pintu dapur rumah pelaku. Setelah pintu terbuka, ditemukan RYH berada di ruang tamu rumah itu.
Saat di introgasi, RYH mengaku membobol rumah Ester dengan cara dicongkel dan mengambil barang milik korban.
"RYH menyerahkan barang hasil curian berupa uang didalam dompet yg disembunyikan di bawah kursi sebesar Rp6.000.000,-, 2 unit Handphone Android, 1 buah unit Nokia, 2 buah kunci rumah milik korban. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsekta Kotapinang untuk diperoses lebih lanjut,"katanya. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru