Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026
Dilaporkan Memeriksa Ahli Tanpa Dihadiri Pihak Tergugat

KY RI Vonis 3 Hakim PN Pematangsiantar Melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku

- Selasa, 18 November 2014 19:06 WIB
712 view
Medan (SIB)- Tiga Hakim Pengadilan Negeri(PN) Pematangsiantar  yaitu  UM SH,JP SH dan  MS SH MH masing masing sebagai Terlapor I,II dan III),dinyatakan Komisi Yudisial(KY) RI terbukti melanggar  Kode Etik dan Pedoman  Perilaku Hakim(KEPPH),selaku majelis hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara perdata  Nomor: 34/Pdt.G/2012/PN-PMS  tertanggal  25 Maret 2012 lampau.  

Hal ini dinyatakana Majelis Sidang Pleno  KY RI dalam petikan  keputusan  Nomor : 84/SP.KY/VI/2014 dengan Majelis  Sidang Pleno 7 orang yaitu  Dr Suparman  Marzuki SH MSi (ketua/anggota) serta  Dr H Abbas Said SH MHProf Dr Eman  Suparman SH MH,Dr Taufiqurrohman  Syahuri SH MH,Dr  H Imam Anshori Saleh SH MHum,Dr Jaja  Ahmad Jayus SH MHum dan Dr Ibrahim  SH MH LLM masing masing sebagai anggota dan  dibantu Feri Fernandes SH sebagai Sekretaris Pengganti.

Atas pelanggaran itu,KY menjatuhkan sanksi ringan kepada  kepada Terlapor I,II dan III berupa  “pernyataan tidak puas secara tertulis” dan menyatakan laporan  registrasi Nomor : 0505/L/KY/2013 ditutup.

Pdt J Sihombing dan RD Siburian SE  selaku  pihak tergugat  yang membuat laporan ke KY melalui kuasa hukumnya  Kantor Siburian  & Rekan yang dihubungi wartawan,Minggu (16/11), membenarkan  telah mendapat iformasi melalui kuasa hukumnya  peri hal putusan  KY itu.”Putusan KY itu sekitar Juni 2014 tapi kami baru dikabari sekitar akhir Oktober 2014”, kata RD Siburian.

Anggota KY,Prof Dr Eman  Suparman  yang  dihubungi wartawan via ponsel mengatakan, meskipun sanksinya  ringan yaitu  dengan “pernyataan tidak puas secara tertulis” terhadap ketiga hakim PN P Siantar,namun pengaduan  pihak tergugat  telah terbukti tentang pelanggaran KEPPH dalam menyidangkan perkara  perdata di PN P Siantar tersebut.
“Sanksinya ringan,tapi  itu juga  akan berdampak  bagi ketiga hakim selaku Terlapor karena ke depan harus lebih berhati hati dalam memeriksa,memutus dan mengadili perkara”, kata  Eman Suparman, salah seorang anggota Sidang Pleno , yang mengaku sedang di Surabaya saat dihubungi wartawan SIB via ponsel,Kamis(13/11) kemarin.

Sebagaimana diberitakan,Pdt J Sihombing dan RD Siburian SE selaku pihak tergugat  mengaku  telah melaporkan  tiga oknum Hakim PN P Siantar ke KY melalui kuasa hukumnya  Kantor  Siburian & Rekan .

Dalam laporan tertanggal 9 Juli 2013 lalu,tim advokat Andy Parlindungan Siburian SH MH, Yohannes Siburian SH dan Aditirta Parlindungan SH  dari Siburian & Rekan  selaku kuasa hukum Tergugat,memaparkan  alasan alasan  laporannya yaitu  karena  majelis  hakim (Terlapor)  telah menyidangkan pemeriksaan  ahli Yosafat Marbun  yang diajukan pihak penggugat  pada 17 Desember 2012,tanpa dihadiri  pelapor(kuasa hukum para tergugat Pdt J Sihombing dkk)  dan tanpa adanya relas panggilan sidang.

Tindakan majelis hakim(Terlapor) yang  dituding bertentangan dengan kode etik dan pedoman perilaku,dinilai telah memihak dan  memberikan  perlakuan istimewa kepada  para penggugat,tetapi merugikan bagi para tergugat karena tidak mempunyai kesempatan  untuk dapat bertanya, membantah bahkan menolak keterangan  ahli yang diberikan dalam sidang perkara tersebut.

Dan meskipun pihak tergugat disidang berikutnya yaitu 20 Desmeber 2012 mengajukan keberatan atas  persidangan keterangan ahli itu,namun  majelis hakim dalam  putusannya 25 Desember 2012 tetap mememasukkan dan menjadikan keterangan ahli itu  sebagai  pertimbangan hukum  dan  dijadikan dasar  mengabulkan gugatan para penggugat.(A1/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru