Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Maret 2026

Gadis di Bawah Umur di Palas Jadi Korban Pencabulan Tetangganya

Redaksi - Jumat, 10 Maret 2023 21:05 WIB
455 view
Gadis di Bawah Umur di Palas Jadi Korban Pencabulan Tetangganya
Foto: Dok/Polsek Barumun
EJP terduga pelaku pencabulan/kekerasan seksual terhadap gadis di bawah umur dengan keterbelakangan mental, di Barumun, Padang
Palas (harianSIB.com)
Seorang gadis di bawah umur dengan keterbelakangan mental di Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), menjadi korban pencabulan oleh tetangganya EJP (41).
Dengan modus membujuk dan membawa ALS ke sebuah gubuk di tengah perkebunan sawit yang berada di belakang kediamannya, EJP melakukan persetubuhan hingga 2 (dua) kali.
Berawal dari laporan masyarakat pada Kamis (9/3/2023), pukul 18:43 WIB, polisi langsung bergegas menangkap pelaku di rumahnya dan diamankan ke kantor Polsek Barumun Polres Palas.
"Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan di kediamannya. Untuk menghindari amukan massa, pelaku kita amankan ke kantor. Saat diinterogasi EJP mengakui perbuatanya," kata Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin H, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Syaipul Bahri, Jumat (10/3/2023).
Miptahuddin mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf e Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 16 tahun penjara. (RN)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru