Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Oktober 2026

Terlibat Narkoba, 3 Warga Labura Diamankan Polisi

Redaksi - Kamis, 30 Maret 2023 17:36 WIB
277 view
Terlibat Narkoba, 3 Warga Labura Diamankan Polisi
Foto : Dok/Humas Polres Labuhanbatu
Diamankan: Tiga tersangka terlibat sabu bersama barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Rabu (29/3/20
Labuhanbatu (harianSIB.com)

Satnarkoba Polres Labuhanbatu mengamankan tiga warga Labura dari lokasi berbeda karena terlibat narkoba jenis sabu.

" Ketiganya diamankan masing-masing MA (42), MAS alias Ali (45) dan RST alias Rudi diamankan Rabu (29/3/202) lalu ," ujar Kasat Narkoba AKP Roberto P Siantur didampingi Kasi Humas Iptu Arwin, Kamis (30/3/2023).

Pengungkapan kasus narkoba itu berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas) bahwa di kawasan Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir Labura marak peredaran narkoba dan sangat meresahkan masyarakat.

Selanjutnya, tim Satnarkoba bergerak melakukan penyelidikan, dan melakukan penangkapan dua tersangka MA dan MAS alias Ali dengan barang bukti enam bungkus plastik klip berisi sabu 0.64 gram.

Dari hasil pengembangan sesuai pengakuan MA dan MAS alias Ali bahwa sabu diperoleh dari RST alias Rudi. Lalu tim bergerak cepat dan menangkap Rudi yang sedang berada di rumahnya serta menemukan barang bukti sabu dalam tiga plastik kilp masing-masing 1,54 gram, 7,99 gram dan 28,9 gram.

" Ketiga tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Kedua tersangka MA dan MAS alias Ali melanggar pasal tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) sementara tersangka RST alias Rudi dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar AKP Roberto P Sianturi. (BR05)



Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru