Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Terbukti Korupsi, Eks PNS KY Dihukum 5 Tahun Penjara

- Selasa, 25 November 2014 20:04 WIB
291 view
Jakarta (SIB)- Mantan PNS Komisi Yudisial (KY) Al Jona Al Kautsar dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Al Jona dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memanipulasi rekapitulasi sejumlah item pembayaran pegawai KY.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Artha Theresia membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Senin (24/11).

Al Jona yang bekerja sebagai staf pada Sub Bagian Perbendaharaan Bagian Keuangan Biro Umum Sekretariat Jenderal KY terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam membuat rekapitulasi sejumlah item pembayaran pada Setjen KY. Rekapitulasi yang dimanipulasi adalah uang pelayanan pemeriksaan laporan pengaduan masyarakat (UPP), uang pelayanan sidang pembahasan laporan pengaduan masyarakat (UPS) dan pembayaran uang layanan penanganan/penyelesaian laporan masyarakat (ULP) dan uang layanan persidangan (ULS) pada bulan Mei 2009-Maret 2013.

"Terdakwa merekayasa sedemikian rupa rekapitulasi pembayaran kepada pegawai dan pejabat KY pada 2009-2013," ujar hakim anggota Aviantara.

Majelis hakim memaparkan, dalam pembuatan daftar rekapitulasi pembayaran UPP dan UPS maupun daftar rekapitulasi pembayaran ULP dan ULS, Al Jona Al Kautsar memperhitungkan potongan pajak (Pph) sebesar 15 persen dan mencantumkan nomor rekening masing-masing penerimanya.

Al Jona membuat daftar rekapitulasi pembayaran UPP dan UPS pada bulan Mei 2009-Desember 2011, telah sengaja memanipulasi daftar dengan cara menaikkan angka jumlah perhitungan rekapitulasi pembayaran UPPP dan UPS dari angka yang seharusnya.

Akibatnya terjadi kelebihan perhitungan pembayaran UPP dan UPS. Al Jona juga memanipulasi dengan cara menaikkan angka jumlah perhitungan rekapitulasi pembayaran ULP dan ULS dari angka yang seharusnya sehingga terjadi kelebihan perhitungan pembayaran ULP dan ULS.

Pembayaran UPP, UPS, ULP dan ULS yang seharusnya menggunakan sistem pembayaran langsung yaitu dari kas negara ke rekening penerima, tetapi oleh Al Jona dibayarkan dengan menggunakan uang persediaan yang diambil terlebih dulu melalui cek BRI cabang Jakarta Veteran dan selanjutnya dipindahbukukan ke rekening masing-masing penerima.

Daftar rekapitulasi pembayaran UPP, UPS, ULP dan ULS yang telah dimanipulasi dengan cara dinaikkan jumlahnya diserahkan Al Jona ke Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk ditandatangani sebagai dasar bagi bendahara pengeluaran bersama dengan kuasa pengguna anggaran menerbitkan cek penarikan uang dari rekening KY di BRI cabang Jakarta Veteran untuk dipindahbukukan ke rekening masing-masing penerima. (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru