Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026
Buntut Perkara Bisnis Rokok:

Diduga Langgar Kode Etik Hakim Palu Dilaporkan Ke KY

- Selasa, 02 Desember 2014 18:08 WIB
608 view
Jakarta (SIB)- Pemilik perusahaan rokok, PT Indo Bako Pratama Hartanto Soetantyo alias Tony yang menjadi korban dugaan penggelapan dan penipuan bos CV Amar Jaya Sejati, Iwan Teddy, mendesak Komisi Yudisial (KY) agar segera memeriksa hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, DFA Porajow, terkait putusan hakim yang dinilai tidak profesional saat memimpin sidang praperadilan di PN Palu atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan bisnis rokok.

"Kami kembali datang ke sini untuk mengetahui sejauh mana penanganan laporan kasus yang kami ajukan beberapa pekan lalu. Kami berharap KY segera memrosesnya," kata Hartanto Soetantyo melalui kuasa hukum Prastopo di Gedung KY, Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (25/11) lalu.

Ditegaskan Prastopo, hakim dalam memutus perkara gugatan praperadilan yang diajukan Iwan Teddy dengan menggunakan pertimbangan perdata, bukan pidana, pada 2 September 2014. Hakim menyebut perkara yang menimpa Iwan adalah perkara perdata.

Akibat putusan tersebut penahanan terhadap Iwan oleh Polres Palu dianggap tidak sah, sehingga Iwan dikeluarkan dari penjara terkait perkara penggelapan atau penipuan sebesar Rp1,4 miliar dalam bisnis rokok Top Ten Mild di Palu.

"Pertimbangan bahwa perkara Iwan adalah perdata dan bukan pidana itulah, yang menjadi dasar kami melaporkan hakim itu ke KY. Diduga ada pelanggaran kode etik dalam putusan tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Prastopo menilai hakim Porajow juga diduga memutus perkara praperadilan di luar ketentuan yakni mencampuri penyidik. Dia diduga melanggar pasal 78 sebagaimana gugatan praperadilan tersebut.

"Pasal 78 itu bagaimana proses penyidikannya bukan soal pokok perkaranya," kata Prastopo.

Kejanggalan lain, tambah Prastopo, dalam salah satu pertimbangan hukumnya, hakim Porajow mengatakan, perbuatan tergugat telah merugikan perekonomian masayarakat Palu. "Seorang hakim nonsense tidak mengetahui pasal 112 kewenangan menjalankan tugas penyidikan yang diatur oleh penyidik (KUHAP).

Mengapa dia rela membuat putusan yang saya duga menyimpang. Saya yakin hakim tahu mekanisme praperadilan," imbuhnya.

Namun demikian, Prastopo menyambut baik langkah penyidik dari Polres Palu yang menangani perkara ini, sudah mengajukan PK terkait putusan hakim tunggal tersebut. Dia juga berharap laporan pihaknya selaku korban dugaan penipuan.

"Harapan ke KY agar secepatnya membentuk komite etik untuk menindak hakim Porajow. Sanksi tersebut akan berdampak hakim melakukan profesi secara baik dan benar," tukasnya.

Menanggapi laporan tersebut, KY berjanji akan segera menindaklanjuti laporan dari pihak pelapor. "Kami akan menindaklanjuti laporan ini. Hanya saja perlu waktu untuk memproses laporan tersebut," kata Tim Verifikasi KY, Meila Aulia, di Jakarta, Selasa (25/11).

Namun demikian, Meila Aulia meminta pihak pelapor agar bersabar karena KY, memerlukan waktu untuk memeriksa kelengkapan berkas yang telah diajukan Tony tersebut.

Kasus ini berawal dari bisnis rokok Top Ten Mild dan 739 Magnum antara Tony selaku pemilik PT Indobako Pratama dengan Iwan selaku pemilik CV Amar Jaya Sejati, 2010. Dalam perjalanan terjadi masalah, karena Iwan diduga tidak menepati janji dan berusaha menghindar.

Tony lalu melaporkan ke Polres Palu, 2013. Lalu, 19 Agustus 2014 dijadikan tersangka dan ditahan sesuai nomor 189/VIII/2014/Reskrim. Berkas lengkap (P21), 20 Agustus nomor. B.1309/R.2.I0/Epp.1/08/2014. (BAS/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru