Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Penggunaan Metode Kekerasan dalam Penyidikan Masih Marak

- Selasa, 09 Desember 2014 19:06 WIB
333 view
Jakarta (SIB)- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menengarai penggunaan metode kekerasan dalam penyidikan oleh aparat masih marak. Hal itu terindikasi dari meningkatnya laporan kekerasan oleh aparat yang terus meningkat.

Wakil Koordinator Advokasi Kontras Yati Andriyani mengungkapkan bahwa tindak kekerasan di beberapa daerah mayoritas dilakukan oleh aparat penegak hukum negara seperti Polri, TNI dan penjaga Lapas. "Praktik pelanggaran yang sering dilakukan kepada masyarakat sipil disebabkan oleh adanya penggunaan metode kekerasan dalam penyidikan dan kuatnya kultur arogansi aparat," kata Yati.

Namun Yati menambahkan, maraknya aksi kekerasan tersebut tidak diimbangi dengan proses tindakan hukum yang jelas terhadap pelaku. Selain itu, Yati menegaskan bahwa ketiadaan definisi penyiksaan dan efek jera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi salah satu faktor pendorong berkembangnya isu-isu kekerasan di Indonesia.

"Pada dasarnya pemerintah sudah meratifikasi konvensi anti penghilangan paksa dalam UU 5 Tahun 1998 namun sampai sekarang belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang penyelesaian kasus-kasus penyiksaan," ujar Yati dalam konferensi pers di Kantor Kontras, Menteng, Sabtu (6/12) lalu.

Kontras menginginkan agar drafting atau rancangan UU anti penyiksaan yang sedang di proses oleh Kemenkumham segera dibawa ke tahap legislasi di DPR. Kontras berharap dengan pengesahan UU nantinya dapat memulihkan hak-hak korban dan tentunya kasus kekerasan bisa dihentikan.

Kepala Divisi Sipil Politik Kontras Putri Kanisiah menambahkan, berdasarkan pantauan Kontras, dalam kurun waktu 4 tahun terakhir (2010-2014) praktik kekerasan meningkat dengan jumlah 108 kasus.

Selain itu, Putri mengaku bahwa selama ini kesulitan yang sering ditemui adalah terkait mekanisme pelaporan melalui kode etik. Menurutnya, berdasarkan pengalaman selama ini seringkali kasus-kasus penyiksaan tidak ditindaklanjuti hingga tuntas.

"Selama ini pihak institusi kepolisian sendiri walaupun sudah ada kejelasan kode etik namun kasus tersebut tidak diteruskan ke mekanisme pidana," ujar Putri.

Menjelang Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional yang diperingati pada tanggal 10 Desember, Kontras kembali mengungkap kasus kekerasan dan praktik penyiksaan yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Terdapat beberapa korban yang saat ini ditangani langsung oleh kontras di antaranya berasal dari Sumatera Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, NTT, Maluku dan Papua. (gresnews.com/A1/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru