Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Perkara Cerai, Putusan PTA Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Tergugat akan Kasasi ke MA

- Selasa, 09 Desember 2014 19:09 WIB
495 view
Medan (SIB)- Bachrumsyah selaku tergugat cerai dari istrinya Bidasari selaku penggugat, merasa dirugikan ketika perkaranya tersebut memasuki upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sumut.

Pasalnya, Bachrumsyah merasa ada oknum panitera pengganti (PP) di PTA Sumut berinisial HL memihak kepada Bidasari ketika perkaranya sudah berjalan. Sehingga dalam putusannya diapun dirugikan.

"Saya punya bukti-bukti kuat soal keberpihakan oknum panitera berinisial HL ini. Dia berpihak kepada Bidasari itu dengan menjanjikan akan memenangkannya dalam gugatan banding itu. Saya sakit hati dengan cara dia itu, seharusnya sebagai pejabat dia harus netral dan tidak boleh berhubungan dengan orang yang berperkara," kata Bachrumsyah kepada wartawan, Jumat (5/12) lalu.

Bachrumsyah menyatakan, dia juga melihat adanya keberpihakan majelis hakim yang diketuai Syahroni dalam perkara itu. Syahroni yang juga menjabat sebagai Ketua PTA Sumut itu menurutnya tidak memberikan keadilan sehingga dia dirugikan.

"Untuk itu, saya bersama dengan kuasa hukum saya akan melaporkan dia ke Komisi Yudisial (KY). Saya berharap agar KY memproses mereka dan diberikan tindakan tegas," kata Bachrumsyah.

Sementara itu, Ketua PTA Sumut, Syahroni, ketika hendak dikonfirmasi wartawan ke kantornya tak mau memberikan komentar. Dengan alasan sibuk, dia pun tak mau meladeni wartawan yang ingin mewawancarainya terkait  tudingan keberpihakan mereka dalam perkara cerai tersebut.

"Maaf saya tak bisa bertemu dengan wartawan. Saya tak perlu dengan itu, saya sedang sibuk," katanya saat dikonfirmasi via telepon seluler, Rabu (3/12) sebelumnya.

Edi Anwar Nasution selaku kuasa hukum Bachrumsyah mengatakan, keberpihakan panitera HL jelas terbukti. Dimana saat perkaranya masih bergulir, tetapi Bidasari sudah memberi kabar kepada anak-anaknya bahwa sidang akan dimenangkan dia. Putusan yang akan dimenangkannya itu, yakni menyangkut Kiswah (pemberian pakaian terhadap bekas istri) dan Mut’ah (pemberian nafkah, pangan kepada bekas istri).

"Tindakan oknum panitera yang membekingi itu memang salah. Sudah pasti ada tujuan tertentu itu," kata Edi, ketika dikonfirmasi wartawan, kemarin.

Selain itu, kata Edi, dia juga melihat ada kejanggalan dalam putusan hakim tinggi di tingkat banding itu. Dimana hakim tidak melihat perkaranya secara cermat, padahal antara Bachrumsyah dengan Bidasari sudah tidak ada kecocokan.

"Kalau sudah tidak ada kecocokan harus diputus cerai, hakim tidak memandang itu. Secara hukum Islam, mereka itu juga sudah sah cerai, tapi diabaikan hakim. Karena sejak 2011 mereka sudah pisah ranjang. Dan juga sebelum sidang digelar, sudah dimediasi, tapi tidak ada titik temu," kata Edi.

Edi pun mengatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena tidak puas dengan tindakan Pengadilan Tinggi Sumut. Meski menurutnya kalau perkara cerai jarang sekali sampai ke MA.

Dijelaskan Edi, kasus yang menimpa kliennya ini bermula dari gugatan cerai yang dilayangkan Bidasari ke Pengadilan Agama (PA) Medan. Dalam gugatan di pengadilan tingkat pertama itu, penggugat (Bidasari) dan tergugat (Bachrumsyah), awalnya sudah dimediasi oleh majelis hakim untuk rujuk kembali demi keutuhan rumah tangga. Namun saat itu, kedua belah pihak tetap sepakat bercerai sehingga hasil mediasi direkomendasikan sidang cerai dilanjutkan. (A22/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru