Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026
Ketua GAN HM Kamaluddin Lubis SH:

Gerakan Anti Narkoba Dukung Ketegasan Presiden Eksekusi Mati 64 Gembong Narkoba

- Selasa, 16 Desember 2014 19:32 WIB
438 view
Medan (SIB)- Ketua GAN (Gerakan Anti Narkotika) Sumut HM Kamaluddin Lubis SH mendukung ketegasan Presiden Joko Widodo menolak grasi 64 gembong narkoba di Indonesia. Bahkan dirinya mendesak untuk secepatnya mengeksekusi ke-64 gembong narkoba yang telah divonis mati tersebut lalu.

“Kita sangat mendukung ketegasan Presiden Jokowi yang telah menolak Grasi ke-64 gembong narkoba tersebut ,” ujar HM Kamaluddin Lubis SH, Kamis (11/12).

Menurutnya, ketegasan Presiden Jokowi menolak grasi yang diajukan para gembong narkoba yang telah divonis mati ini harus didukung seluruh bangsa Indonesia. Karena mengingat saat ini para gembong narkoba masih sangat berperan dalam menjalankan bisnis ilegalnya tersebut.

Meski berada di balik geruji besi (penjara), para bandar narkoba ini masih dapat mengendalikan bisnisnya, dan untuk itu, pihak kejaksaan harus  secepatnya melaksanakan  eksekusi mati terhadap para gembong narkoba yang masih berada di dalam Lapas/Rutan tersebut.

“Eksekusi mati tidak melanggar HAM dan ini sudah diatur dalam Undang-undang. Kalau dikait-kaitkan dengan pelanggaran HAM, bisa-bisa negara kita ini dapat dikendalikan para gembong narkoba,” tandasnya.

Bahkan katanya, bahaya narkoba saat ini sudah merasuk ke seluruh sendi-sendi kehidupan manusia. Sekolah, kampus  bahkan tidak tertutup kemungkinan rumah ibadah juga sudah dimanfaatkan orang untuk  tempat bertransaksi narkoba.

“Bayangkan saja, halaman rumah ibadah saja sudah dimanfaatkan bandar narkoba untuk bertransaksi narkoba. Modus seperti inilah yang dilakukan para bandar narkoba saat ini untuk mengelabui masyarakat,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, HM Kamaludidin Lubis SH menegaskan, lamanya pelaksanaan hukuman mati bagi  para gembong narkoba yang telah divonis mati tersebut karena tidak adanya undang-undang mengatur batas waktu Grasi.

“Inilah akibatnya kalau tidak ada diatur di dalam Undang-undang mengenai batas waktu pengajuan grasi ke Presiden. Para gembong narkoba yang sudah menjalani hukuman bertahun-tahun di dalam penjara dan akhirnya tetap dieksekusi mati,” pungkasnya. (A15/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru