Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Jaksa Agung: Penolakan Pemberian Grasi kepada 64 Terpidana Mati Sudah Tepat

- Selasa, 16 Desember 2014 19:34 WIB
320 view
Semarang (SIB) - Jaksa Agung, HM Prasetyo, menilai bahwa penolakan pemberian grasi kepada 64 terpidana mati kasus narkoba oleh Presiden Joko Widodo sudah tepat dan memenuhi asas keadilan.

"Saya pikir pernyataan Presiden yang menolak pengajuan grasi terpidana mati pengedar narkoba itu sudah tepat dan harus kita dukung, bukan hanya dari jajaran kejaksaan, tapi semua elemen masyarakat," katanya di Semarang, Kamis (11/12) lalu.

Hal tersebut disampaikan Prasetyo seusai membuka seminar dengan tema "Penguatan Kejaksaan secara Kelembagaan dalam Menyongsong Tantangan Masa Depan" di gedung Gradhika Bakti Praja, kompleks kantor Gubernur Jateng.

Ia mengakui bahwa penolakan grasi terpidana mati kasus narkoba oleh Presiden Joko Widodo itu akan menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
"Ada sebagian pihak yang menyatakan penolakan grasi itu bertentangan dengan hak asasi manusia, tapi kita lupa bahwa sedemikian luar biasanya akibat yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Menurut dia, korban penyalahgunaan narkoba rata-rata usia produktif, dan setiap hari ada sekitar 30 orang yang meninggal dunia akibat penyalahgunaan narkoba dari total 4 juta korban yang tercatat selama 2014 di Indonesia. "Dampak narkoba tidak hanya di kota-kota besar, tapi sudah sampai ke pelosok-pelosok dan Indonesia bukan sekadar tempat untuk pemasaran dan transit, namun juga produsen," katanya.

Seperti diwartakan, saat memberikan kuliah umum di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa (9/12), Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa saat ini ada 64 pengedar narkoba terpidana mati yang mengajukan grasi, namun Presiden menegaskan tidak memberi pengampunan bagi pelaku kejahatan narkoba.
Presiden Joko Widodo mengatakan Republik Indonesia sudah sampai ke tahap darurat narkoba sehingga ia tidak akan mengabulkan grasi yang diajukan pengedar narkoba.

Tak Tebang Pilih

Jaksa Agung, dalam kesempatan tersebut, juga menegaskan bahwa jajaran kejaksaan tidak akan tebang pilih dalam melakukan proses hukum terhadap pelaku tindak pidana. "Penahanan politisi Partai Nasdem yang juga mantan Gubernur Sulawesi Tengah, HB Paliudju, itu sebagai bukti bahwa kejaksaan tidak tebang pilih," katanya.

Ia mengungkapkan bahwa ada sebagian kalangan yang meragukan kinerja dirinya sebagai jaksa agung karena merupakan salah seorang kader Partai Nasdem. "Saya memang kader parpol, tapi ketika proses hukum berjalan, tentu tidak ada pertimbangan-pertimbangan seperti itu karena setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama di bawah hukum," ujarnya.

Menurut dia, proses hukum terhadap pelaku tindak pidana akan tetap berjalan meskipun yang bersangkutan pernah satu partai dengan dirinya.

"Meskipun Paliudju pernah satu partai dengan saya, toh tetap dilakukan proses hukum, dan dari 99 pelaku korupsi yang kami lakukan penahanan itu dari berbagai macam afiliasi politik," katanya.

Seperti diwartakan, mantan Gubernur Sulawesi Tengah yang juga mantan Ketua Dewan Pembina Partai Nasdem Sulteng, Paliudju, ditahan kejaksaan setempat karena diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi anggaran operasional Provinsi Sulteng tahun 2006-2011 sebesar 21 miliar rupiah pada Selasa (9/12).

Paliudju adalah salah seorang dari dua tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang yang juga menjerat Rita Sahara selaku bendahara Gubernur Sulawesi Tengah periode 2006-2011.

Saat ini, Rita Sahara yang juga adik ipar Pailudju masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palu dan dituntut jaksa dengan hukuman selama sembilan tahun dalam kasus tersebut. (koran-jakarta.com/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru