Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Panitia Seleksi Hakim Konstitusi Hendaknya Libatkan Publik

- Selasa, 16 Desember 2014 19:34 WIB
349 view
Jakarta (SIB)- Mahkamah Konstitusi dikenal sebagai Lembaga Kekuasaan Kehakiman yang didirikan demi tegaknya konstitusi dalam mewujudkan negara hukum dan demokrasi di Indonesia. Untuk itu, diperlukan hakim konstitusi yang  indepeden, bersih dan memiliki rasa keadilan, serta memiliki perspektif HAM yang nantinya akan menegakan konstitusi dan menjaga demokrasi.

Hal ini disampaikan Ketua YLBHI, Alvon Kurnia Palma, Kamis (11/12). Menurut Alvon, dalam pasal 19 UU No.23 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi ditegaskan bahwa “Pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.”

“Artinya dalam proses pemilihan Hakim Konstitusi, harus diadakan proses seleksi secara tansparan dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya.

Alvon mengatakan, transparansi penting jika berkaca pada keluarnya Keputusan Presiden RI No.87/P/2013 tentang Pengangkatan Hakim Konstitusi Prof. Maria Farida dan Patrialis Akbar yang tidak melalui proses seleksi secara transparan dan melibatkan pratisipasi aktif masyarakat sehingga menjadi sengketa konstitusi karena melukai rasa keadilan masyarakat, dan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 19 Undang-undang Mahkamah Konstitusi.

“Tentunya ke depan, masyarakat sipil tidak ingin hal tersebut terulang kembali,” katanya.

Selain itu, lanjut Alvon, YLBHI mengapresiasi atas terpilihya Panitia Seleksi Hakim Konstitusi sebagai wujud dari pelaksanaan pasal 19 UU No 23 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.

YLBHI juga mendesak agar pada tahapan seleksi Hakim Konstitusi, Panitia Seleksi hendaknya mendorong partisipasi aktif masyarakat sipil dalam membantu memberikan masukan terkait calon hakim konstitusi yang akan diseleksi. “Tidak hanya sebatas tahapan administrasi,  wawancara dan kesehatan, namun juga dengar pendapat dari masyarakat terkait calon hakim konstitusi yang diajukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Seleksi calon Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, menyatakan proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengganti posisi Hamdan Zoelva yang akan berakhir masa tugasnya pada Januari 2015 akan melibatkan publik.

“Yang paling penting interview dilakukan terbuka. Kita akan memberi ruang untuk bertanya pada calon, (pihak-red) di luar kami (panitia seleksi-red) juga bisa mengajukan pertanyaan," kata Saldi.

Saldi menjelaskan, proses seleksi dilakukan sejak awal Desember 2014 dan diharapkan pada 6 Januari 2015, Presiden Joko Widodo sudah menetapkan calon dan pada 7 Januari 2015 sudah dilantik menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi. (kum-onl/h)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru