Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Dua Siswa SMA 60 Jakarta Divonis Tiga Tahun Penjara

*Akibat Menganiaya Hingga Meninggal Siswa SMA 109, Tiga Tersangka Lainnya Masih Buron
- Selasa, 16 Desember 2014 19:35 WIB
533 view
Jakarta (SIB)- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang vonis terhadap dua terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya siswa kelas XI SMA 109, Andi Audi Pratama (16) pada Kamis (11/12). Dalam putusannya, Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp10 juta terhadap terdakwa F dan R, siswa SMA 60 Jakarta.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia. Terdakwa F dan R dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun denda sebesar Rp 10 juta atau pelatihan kerja selama 40 hari kerja,” bunyi putusan yang dibacakan Hakim Nur Aslam di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Selatan, Kamis (11/12).

Keluarga korban yang ditemui usai persidangan memaparkan bahwa meski tidak puas, keluarga  merasa bersyukur. “Alhamdulillah dan berterima kasih kepada pengadilan dan jaksa. Kalau puas,  kami tidak puas karena menyangkut nyawa anak kami yang hilang. Tapi sejauh ini kami puas, kami menerima sebagai warga negara yang baik,” ujar Erlita Hidayat, Ibu dari Audi.

Namun, bila merujuk ke tuntutan jaksa, kuasa hukum keluarga korban Hiu Hindiana mengaku puas dengan putusan ini. Pasalnya, terdakwa R dan F sebelumnya hanya dituntut dua dan tiga tahun penjara. “Kami yang diwakili oleh Ibu Jaksa dan juga Hakim serta undang-undang yang ada merasa bersyukur. Karena diputuskan tiga tahun penjara, karena sebelumnya hanya dituntut dua dan tiga tahun penjara,” jelas Hiu.

Hiu berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi siswa-siswa untuk tidak tawuran lagi sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa. Selain itu, Hiu juga memohon pihak kepolisian untuk menangkap pelaku yang belum menjalani proses lebih lanjut. “Dari keluarga, kami berharap para pelaku yang lain segera menyerahkan diri dan kami mohon pihak Kepolisian untuk menangkap mereka supaya dapat diproses,” ujarnya.

Para terdakwa merupakan pelaku dalam kasus tawuran antara SMA 109 Jakarta dan SMA 60 Jakarta yang terjadi pada Jumat (7/11) di depan Pejaten Village. Tawuran tersebut menyebabkan salah seorang siswa kelas XI SMA 109, Andi Audi Pratama, meninggal dunia.

Andi Audi tewas karena luka bacokan parah di betis kiri, kanan, dan sekujur tubuh. Pipi kanannya robek mulai dari mulut hingga mendekati telinga. Seluruh giginya rontok. Dia sempat dibawa ke Rumah Sakit Jakarta Medical Center (RS JMC) untuk mendapatkan pertolongan. Namun, nyawanya tak selamatkan.

Lima tersangka yang sudah ditetapkan berasal dari SMA 60 Jakarta. Namun, hingga saat ini, baru dua orang yang tertangkap (F dan R). Sedangkan, tiga pelaku lainnya masih buron.

F dan R terdakwa dijerat Pasal 80 ayat (3) UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kendati dijerat pasal yang sama, kedua terdakwa dituntut berbeda karena perbedaan peran dalam penganiayaan Audi. F dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider enam bulan pelatihan kerja. Sedangkan R dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider enam bulan pelatihan kerja. (kum-onl/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru