Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Hakim: Urusan Cemburu Kok Berujung Kematian

* Hafitd dan Assyifa dihukum masing-masing 20 tahun penjara. Apa alasan yang memberatkan?
- Selasa, 16 Desember 2014 19:36 WIB
536 view
Jakarta (SIB)- Palu sudah diketuk. Putusan sudah dijatuhkan. Dalam beberapa hari ke depan para pihak harus mengambil sikap atas putusan itu. Tinggal Ahmad Imam al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani memikirkan bagaimana mereka akan menjalani masa 20 tahun di dalam penjara.

Semula, berkas perkara mereka yang dipisah melahirkan dugaan perbedaan vonis. Ternyata tidak. Majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing 20 tahun penjara. Majelis menyatakan keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ade Sara Angelina Suroto.

Mengapa mereka dihukum berat? Dalam sidang Selasa (09/12) lalu, majelis hakim dipimpin Absoroh menilai aksi kedua terdakwa tak bisa dibenarkan. Masa gara-gara cemburu berujung pada kematian. Lagi pula, perbuatan yang dilakukan kedua pelaku kejam: menyumpal mulut korban, memukul, dan menyetrum. Ditambah lagi, luka mendalam yang dialami keluarga korban –pasangan Suroto dan Elisabeth Diana—mengingat Ade Sara adalah anak tunggal.

“Kematian korban disebabkan karena persoalan sepele, yakni rasa cemburu, sakit hati, tapi mengakibatkan matinya orang lain, yaitu korban,” jelas Absoroh saat membacakan vonis terhadap terdakwa Assyifa.

Majelis sebenarnya tak melihat unsur yang meringankan pada kedua terdakwa baik dari sudut motivasi, saat melakukan maupun akibat yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa tersebut. Lalu, mengapa hukuman kedua terdakwa 20 tahun, tidak seumur hidup seperti tuntutan penuntut umum? Absoroh punya penjelasannya.

Diwawancarai usai persidangan, Absoroh menjelaskan usia kedua terdakwa masih begitu muda. “Kalau dari segi perbuatan tidak ada yang meringankan. Cuma pertimbangan lainnya, mereka (terdakwa) masih muda, masih 18 tahun, emosinya masih labil,” ujarnya.

Absoroh tak lupa mengingat permintaan pengacara agar Hafitd dan Assyifa dibebaskan, atau dihukum karena penganiayaan. “Kuasa hukumnya malah pengen bebas. Mana ada. Jauh panggang dari api,” ujarnya.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Aji Susanto mengatakan  masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Jaksa masih menunggu tindakan hukum selanjutnya yang akan ditempuh oleh pihak terdakwa. “Kita pikir-pikir. Kalau terdakwanya banding, kami wajib banding,” kata Aji.

Sementara orang tua korban, Suroto, mengaku menghargai keputusan majelis hakim. Namun putusan tersebut berbeda dengan tuntutan JPU dan juga harapannya. Atas perbedaan putusan dengan tuntutan, ia meyakini bahwa JPU akan mengajukan banding. “Harapan kami sama dengan yang dituntut JPU,” ungkap Suroto.

Kuasa hukum Assyifa Ramadhani, Syafrie Noer mengatakan putusan majelis hakim terhadap kliennya masih berat, meskipun jauh dari tuntutan JPU. Untuk itu, ia akan mengajukan banding atas vonis 20 tahun tersebut. “Kami akan banding,” katanya.

Berbeda halnya dengan Syafrie, Kuasa hukum Hafitd, Hendrayanto, justru mengaku pikir-pikir dahulu untuk mengajukan banding. Menurutnya, vonis 20 tahun yang dijatuhkan kepada kliennya sudah jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. “Kita masih pikir-pikir, masih harus komunikasi dengan keluarga Hafitd dulu. Vonis majelis hakim sudah lebih ringan daripada tuntutan JPU, tapi masih berat,” pungkasnya. (kum-onl/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru