
Polrestabes Medan Ringkus 2 Terduga Calo Pembuat SIM Palsu
Medan(harianSIB.com)Unit Regident Satlantas Polrestabes Medan dan Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Subnit Tipiter Sat Reskrim Polrestabe
Dikutip dari kumparan, Rabu (29/5/2024) dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud adalah penyalahgunaan wewenang atau persekongkolan dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT. Gunung Bara Utama (PT. GBU) - perusahaan tersebut disita dari Heru Hidayat terpidana korupsi Jiwasraya.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan perkara korupsi Jiwasraya telah inkrah pada 24 Agustus 2021. Di mana, Heru Hidayat sudah dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10,7 triliun.
Baca Juga:
Sejumlah aset yang disita dari Heru pun kemudian dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti itu, yakni:
Pada 1 Juli 2022, Pusat Pemulihan Aset, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dibantu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung's Zulkarnain & Rekan, melakukan penilaian terhadap barang rampasan berupa bangunan, kendaraan, alat berat dengan nilai appraisal Rp 9 miliar.
Baca Juga:
Pada 8 September 2022, eksekusi terhadap 1 paket berupa 100 persen saham kepemilikan PT Gunung Bara Utama (GBU) sebanyak 1.626.383 lembar saham yang terdiri dari 409.642 lembar saham milik PT Black Diamond Energy atau setara dengan 25,19% saham di PT Gunung Bara Utama, dalam bentuk saham biasa atas nama dan 1.216.741 lembar saham milik PT Batu Kaya Berkat, atau setara 74,81% di PT Gunung Bara Utama dalam bentuk saham biasa atas nama. KJPP Syarif Endang & Rekan melakukan penilaian dan didapat nilai apraisal, yakni Rp 3,4 triliun.
Pada 17 November 2022, Pusat Pemulihan Aset meminta permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda untuk melelang aset-aset yang telah disita tersebut.
Ketut mengatakan, berdasarkan Surat KPKNL Samarinda Nomor:S-1435/KNL/302/2022, ditetapkan jadwal pelaksanaan lelang pada 21 Desember 2022 melaluie-auction.
Kemudian, 19 Desember 2022 dilaksanakanaanwijzingatau pemberian penjelasan kepada calon peserta lelang di Kantor Kejari Samarinda. Kegiatan itu, turut dihadiri seluruh lembaga terkait.
"21 Desember 2022, sudah dilaksanakan pelelangan untuk lot 1 berupa bangunan, kendaraan, dan alat berat yang berada di area PT Gunung Bara Utama dengan nilai sebesar Rp 9.059.764.000, sedangkan lot 2 berupa 1.626.383 lembar saham dengan nilai Rp 3,4 triliun," kata Ketut.
Lalu, pada 3 April 2023 setelah dilakukan rapat konsultasi Pusat Pemulihan Aset, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, dan Direktur Lelang DJKN disepakati untuk dilakukan appraisal dengan menunjuk KJPP Tri Santi & Rekan.
"Diperoleh harga passer terhadap 1.626.383 lembar saham dari PT Gunung Bara Utama dengan nilai pasar Rp 1.945.873.000.000 berdasarkan Laporan Penilaian Nomor: 00007/2.0040-00/B5/05/0585/I/V/2023," jelasnya.
8 Juni 2023, dilaksanakan pelelangan tahap 2 melalui aplikasi lelang e-auction, dengan uang jaminan sebesar Rp 900 miliar ke rekening KPKNL Jakarta IV. Hingga pelelangan ditutup, hanya ada 1 penawaran, yakni dari PT Indobara Utama Mandiri atas nama Oki Tri Wahyudi.
PT Indobara Utama Mandiri kemudian melakukan pelunasan lelang sebesar Rp 1,1 triliun pada 9 Juni 2023. Akhirnya, pada 15 Juni 2023, objek lelang diserahkan kepada PT Indobara Utama Mandiri sebagai pemenang lelang.
"Jadi kronologis proses pelelangan telah berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan pelepasan proses pemasukan ke kas negara yang nantinya dari hasil pelelangan tersebut, diberikan kembali kepada masyarakat pemegang premi yang dihasilkan akibat korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya dimaksud," ujar Ketut.
Menurutnya, penyelesaian barang sita eksekusi dilakukan hanya untuk menghindari harga saham yang sangat fluktuatif. Mengingat, sangat dipengaruhi oleh harga batubara yang saat itu mengalami penurunan cukup drastis.
Selain itu, juga menghindari membengkaknya biaya perawatan atau pemeliharaan aset-aset yang telah dilakukan penyitaan.
"Bahkan setelah dieksekusi lahan PT GBU, dilakukan perlawanan oleh pemegang saham dengan melayangkan gugatan keperdataan melalui alat bukti palsu, sehingga setelah putusan perdata dimenangkan oleh Kejaksaan RI di tingkat Pengadilan Tinggi, perkara tersebut kemudian dilakukan penindakan ke Pidana khusus dengan ditetapkannya pelaku yaitu Tesangka yang saat ini telah ditetapkan sebagai Terdakwa yakni Ismail Thomas (mantan Bupati Sendawar)," papar Ketut. (*)
Medan(harianSIB.com)Unit Regident Satlantas Polrestabes Medan dan Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Subnit Tipiter Sat Reskrim Polrestabe
Medan(harianSIB.com) Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut baik berlangsungnya even Emerging Business Award MalaysiaIndonesia
Medan(harianSIB.com)Ketua DPD Partai Golkar Sumut, H Musa Rajekshah (Ijeck), bersama Wakil Gubernur Sumut H Surya secara resmi membuka kegia
Sergai(harianSIB.com)Angin puting beliung melanda empat kecamatan di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), menyebabkan ratusan rumah warga meng
Lubukpakam(harianSIB.com)Seorang pengendara sepeda motor bernama Robertonius Ginting (27), warga Jalan Galang Gang Kayu, Kelurahan Cemara, K