Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 24 September 2026

Datang ke Medan, Mantan Wakapolri Oegroseno Ikut Pantau Kasus Gugatan terhadap PT JBI

Rido Sitompul - Kamis, 08 Agustus 2024 07:03 WIB
345 view
Datang ke Medan, Mantan Wakapolri Oegroseno Ikut Pantau Kasus Gugatan terhadap PT JBI
Foto Dok/ist
Mantan Wakapolri Oegroseno didampingi Bambang H Samosir dan Dwi Ngai Sinaga saat memberi keterangan pers di Medan, Senin (12/8/2024).
Medan (harianSIB.com)
Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno datang ke Kota Medan, Sumatera Utara, dari Jakarta. Kehadirannya untuk memantau kasus hukum yang melibatkan PT Jaya Beton Indonesia (JBI).

Perusahaan tersebut saat ini sedang menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penguasaan lahan.

Oegroseno, yang pernah menjabat sebagai Wakapolri pada tahun 2013 hingga 2014 itu mengatakan bahwa kedatangannya bersama tim bertujuan untuk mengumpulkan fakta-fakta hukum yang berhubungan dengan sengketa lahan antara ahli waris Lindawati dan Afrizal Amris sebagai penggugat.

"Kehadiran kami di sini untuk memantau dan mencari tahu fakta yang sebenarnya dalam permasalahan hukum yang sedang berlangsung ini," kata Oegroseno, Senin (12/8/2024).

Oegroseno yang juga mantan Kapolda Sumatera Utara pada tahun 2010, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses hukum dan menyarankan agar tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Ia berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cara yang adil bagi semua pihak.

"Jangan buru-buru, jangan selalu hukum didepannya. Lebih baik ada win-win solution, sehingga tidak ada yang dirugikan," ujarnya.

Penasehat hukum ahli waris, Bambang H Samosir, menyambut baik kehadiran Oegroseno di Medan dan berharap hal ini dapat membantu menyelesaikan konflik antara PT JBI dan ahli waris.

"Kedatangan Pak Oegroseno ini kami harapkan bisa menjadi jalan untuk mencapai solusi damai antara perusahaan dan klien kami," kata Bambang.

Bambang juga menjelaskan bahwa ia bersama tim kuasa hukum, termasuk Dwi Ngai Santoso Sinaga, yang juga Ketua DPC Peradi Kota Medan, secara khusus mengundang Oegroseno untuk berdiskusi mengenai masalah tersebut.

Dalam pertemuan awal dengan Oegroseno, mereka membahas sengketa lahan yang dialami oleh klien mereka dengan PT JBI, yang kemudian menarik perhatian Oegroseno untuk terlibat lebih lanjut.

Dwi Ngai Santoso Sinaga menambahkan bahwa pihaknya berharap PT JBI bersedia duduk bersama untuk mencari penyelesaian yang terbaik. Namun, ia juga membuka opsi bagi PT JBI untuk mengkaji keaslian dokumen-dokumen terkait lahan yang disengketakan dalam persidangan.

"Kalau PT Jaya Beton Indonesia mau mengkaji surat asli tanah tersebut, kami persilakan. Tapi kami juga berharap agar bisa tercapai win-win solution," kata Dwi Ngai.


Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru