Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 24 September 2026

Datang ke Medan, Mantan Wakapolri Oegroseno Ikut Pantau Kasus Gugatan terhadap PT JBI

Rido Sitompul - Kamis, 08 Agustus 2024 07:03 WIB
346 view
Datang ke Medan, Mantan Wakapolri Oegroseno Ikut Pantau Kasus Gugatan terhadap PT JBI
Foto Dok/ist
Mantan Wakapolri Oegroseno didampingi Bambang H Samosir dan Dwi Ngai Sinaga saat memberi keterangan pers di Medan, Senin (12/8/2024).

Saat ini, sidang gugatan PMH senilai Rp642 miliar terhadap PT Jaya Beton Indonesia masih berlangsung di PN Medan. Pada persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Lenny, menanyakan kepada kuasa hukum penggugat apakah ada perubahan dalam isi gugatan atau tidak. Namun, kuasa hukum penggugat, Bambang H. Samosir, memastikan bahwa petitum gugatan tetap sama.

Isi petitum tersebut antara lain meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan, menyatakan bahwa tindakan PT JBI yang menguasai objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum, dan menyatakan sahnya sita jaminan atas aset-aset PT JBI.

Penggugat juga meminta agar hakim menyatakan bahwa mereka adalah pemilik sah dari lahan seluas sekitar 12,83 hektar yang berada di Jalan Takenaka, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Selain itu, penggugat meminta hakim untuk membatalkan semua surat-surat yang diterbitkan terkait lahan tersebut dan memerintahkan tergugat untuk menyerahkan atau mengosongkan lahan tersebut dalam keadaan kosong dan sempurna.

Mereka juga menuntut ganti rugi sebesar Rp642 miliar dan meminta hakim untuk memerintahkan tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100 juta per bulan jika terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan putusan.

Penggugat juga meminta agar putusan dapat dieksekusi terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain seperti banding atau kasasi. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru