MA Tolak Kasasi Lisa Rachmat, Eks Pengacara Ronald Tannur Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara
Jakarta (harianSIB.com)Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Lisa Rachmat, mantan pengacara Gregorius Ronald Tannur. D
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili kasus ini diketuai oleh M Nazir, dengan anggota hakim Efrata Happy Tarigan dan Khairulludin. Simon Sembiring ditunjuk sebagai Panitera Pengganti.
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan jadwal tersebut. "Iya benar. Sesuai jadwal di SIPP, sidang perdananya digelar pada Rabu 28 Agustus 2024," kata Soniady saat dikonfirmasi pada Selasa (27/08/2024).
Kasus ini bermula dari laporan CV Pelita Indah kepada pihak kepolisian terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat kuasa oleh kedua tersangka.
Keduanya diduga memalsukan tanda tangan pada surat kuasa untuk menarik dana di bank dengan total mencapai ratusan miliar, sejak tahun 2009 hingga 2021.
Aksi ini terungkap setelah perusahaan menemukan bahwa rekening Koran CV Pelita Indah kosong pada tahun 2021.
Sebagai barang bukti, surat kuasa yang diduga dipalsukan telah disita oleh pihak kepolisian. Hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) menunjukkan bahwa tanda tangan pada surat kuasa tertanggal 17 Desember 2009 adalah non-identik atau tidak sesuai dengan tanda tangan asli.
Pada 25 Juli 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menahan kedua tersangka di dua lokasi berbeda. Yan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara Mel ditahan di Rutan Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.
Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Siagian, menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta tidak mempersulit proses penanganan perkara.
Pengamat hukum Kota Medan, Hisar Sinaga, yang juga Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Medan, menegaskan pentingnya perhatian khusus dari majelis hakim terhadap perkara ini, mengingat besarnya kerugian yang dialami CV Pelita Indah. Ia juga meminta agar penahanan kedua tersangka tidak ditangguhkan.
"Kita berharap majelis hakim memberikan atensi khusus pada kasus ini dan tidak menangguhkan penahanan kedua tersangka karena kerugiannya sangat besar, mencapai ratusan miliar. Ada kekhawatiran mereka bisa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Hisar.
Sidang besok diharapkan akan menjadi langkah awal dalam mengungkap kebenaran terkait kasus pemalsuan surat yang telah merugikan CV Pelita Indah. (**)
Jakarta (harianSIB.com)Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Lisa Rachmat, mantan pengacara Gregorius Ronald Tannur. D
Jakarta (harianSIB.com)Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memulai proses relokasi warga yang bermukim di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (
Batubara (harianSIB.com)Kapolres Batubara AKBP Dolly Nelson H H Nainggolan.SH.MH meninjau pos pelayanan di Simpang Kuala kecamatan Sei Suka
Medan (harianSIB.com) Ketua Dewan Pakar DPD Partai Golkar Sumatera Utara Dr RE Nainggolan MM, mengaku terkejut atas keputusan DPP Partai
Taput (harianSIB.com)Menteri Dalam Negeri Mohammad Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meresmi
Tanjungbalai (harianSIB.com)Polres Tanjungbalai melaksanakan pengamanan rangkaian ibadah Kebaktian Minggu yang digelar di sejumlah gereja di
Tanjungbalai (harianSIB.com)Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan sisi humanisnya melalui program Minggu Kasih, dengan menyalurkan bantuan
Medan (harianSIB.com) DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat terdampak banjir dan lo
Medan (harianSIB.com) Wakil Ketua DPRD Sumut Dr Sutarto MSi menegaskan, dalam menghadapi cuaca yang kian ekstrem menjelang perayaan Nata
Medan (harianSIB.com)Polrestabes Medan mengepung barakbarak dan loket narkoba di kawasan Jalan Jermal XV Gang Kasih dan Gang Pahlawan, Desa
Percut Seituan(harianSIB.com)Penataan menyeluruh di kawasan Datuk Kabu, Pasar III Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, serta sejumlah wilayah
Medan (harianSIB.com)Ketua DPD Partai Golkar Sumut periode 20202025 Dr H Musa Rajekshah menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pimpinan Pusat