Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 25 September 2026

Tidak Hadir di Sidang Prapid, Kuasa Hukum John Hendri Sianturi: Penyidik Pidsus Kejati Sumut Tak Kooperatif

Rido Sitompul - Senin, 09 September 2024 15:05 WIB
765 view
Tidak Hadir di Sidang Prapid, Kuasa Hukum John Hendri Sianturi: Penyidik Pidsus Kejati Sumut Tak Kooperatif
(Foto SNN/Rido Sitompul)
Hakim Tunggal Praperadilan Hendra Hutabarat saat menggelar sidang di PN Medan, Senin (9/9/2024).

Menurutnya, dengan sikap seperti ini, pihak Kejati Sumut menganggap sepele dengan adanya sidang praperadilan.

Kendati demikian, pihaknya berharap agar Kejati Sumut dapat hadir di persidangan berikutnya.

"Jadi mudah-mudahan untuk sidang berikutnya, pihak Kejati Sumut hadir di persidangan praperadilan, kalau tidak kita bersikeras ini tetap disidangkan dulu permohonan praperadilan kita," ujarnya.

Sementara itu, Riko Purba mengatakan kliennya sejak tanggal 11 Juli 2024, mendapat panggilan kedua sebagai saksi dari Kejati Sumut.

Namun, kata dia, pada saat pemeriksaan kedua tersebut, dihari yang sama dan ditanggal yang sama, kliennya ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Jadi kalau kita kaji secara proses hukumnya, menetapkan seseorang jadi tersangka tidaklah mudah, harus melewati beberapa proses. Seperti halnya mencocokkan kronologis kejadian, bukti-bukti yang ada dan keterangan saksi. Nah, dihari yang sama saat diperiksa jadi saksi, disitu juga klien kita ditahan," sebut Riko.

Atas hal itu, kata Riko, pihaknya menjadi penasaran atas proses hukum yang dilakukan pihak penyidik Pidsus Kejati Sumut.

"Disitulah yang membuat kami dengan rasa penasaran, alat bukti apa yang dibuat kejaksaan menjadikan klien kami sebagai tersangka. Dan proses-proses apa, secara prosedural yang memang sudah dilewati, menurut kami ada kejanggalan di situ, makanya kami mengajukan praperadilan," kata Riko.

Di panggilan kedua nantinya, lanjut Riko, pihaknya menegaskan agar Kejati Sumut dalam hal ini penyidik Pidsus, mengindahkan panggilan resmi dari PN Medan.

"Jika panggilan kedua, pihak penyidik Pidsus Kejati Sumut tidak mengindahkan panggilan pengadilan, kemungkinan kami akan membuat laporan baru terkait tidak profesionalnya pihak oknum penyidik dan diduga melanggar kode etik, karena melanggar dan tidak mengindahkan panggilan resmi dari pengadilan," pungkasnya.

Diketahui, John Hendri Sianturi mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi.


Permohonan gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara: 47/Pid.Pra/2024/PN Mdn, pada Kamis (22/8/2024), dengan termohon Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumut. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru