Rabu, 09 Oktober 2024

Suami Sempat Ditahan Karena Aniaya Istri Akibat Cemburu Berdamai Demi Si Buah Hati

Martohap Simarsoit - Selasa, 10 September 2024 20:25 WIB
278 view
Suami Sempat Ditahan Karena Aniaya Istri Akibat Cemburu Berdamai Demi Si Buah Hati
Foto: Dok/Penkum Kejatisu
RJ: Perkara suami aniaya istri asal Kejari Ginungsitoli Nias, diselesaikan dengan penerapan RJ secara daring dari ruang vicon Kejati Sumut, Selasa (10/9/2024).
Medan (harianSIB.com)
Kasus pidana yang berasal dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nias, terkait seorang suami yang menganiaya istrinya karena terbakar api cemburu, telah diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Suami yang sempat ditahan, akhirnya berdamai dengan istrinya setelah menuduh sang istri berselingkuh.

"Elman Zebua, atau yang dikenal sebagai Ama Wilsen, warga Orahili Tumori Gunungsitoli, akhirnya berdamai dengan istrinya, Leniria Waruwu atau Ina Wilsen, setelah sebelumnya terlibat dalam tindakan penganiayaan akibat kecemburuan," jelas Yos A Tarigan, Koordinator Bidang Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp, Selasa (10/9/2024).

Yos Tarigan menyampaikan, perkara ini merupakan salah satu kasus yang penuntutannya dihentikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, setelah dilakukan gelar perkara secara daring dari Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga:

Gelar perkara tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rudy Irmawan, yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta didampingi sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum diwakili Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Soleh.

Menurut kronologi kejadian yang disampaikan Yos Tarigan, kasus ini bermula ketika Elman Zebua pulang ke rumah dan setelah selesai mandi, tiba-tiba menuduh istrinya berselingkuh. Tanpa pikir panjang, tersangka langsung menarik rambut korban dan membantingnya ke dinding, menyebabkan luka lebam di kening korban.

Baca Juga:

Karena ketakutan, korban sempat melarikan diri ke rumah tetangga. Namun, setelah kembali ke rumah satu jam kemudian untuk memeriksa kondisi suaminya, korban kembali mengalami kekerasan ketika tersangka memukul kepalanya berkali-kali.

Merasa tidak aman, korban melarikan diri lagi dan melaporkan kejadian tersebut ke aparat desa, yang kemudian mendampinginya untuk membuat laporan ke kepolisian. Tersangka pun ditahan.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Gunungsitoli kemudian melakukan mediasi pada pertengahan Agustus 2024. Dalam mediasi tersebut, korban mengatakan luka-lukanya telah sembuh dan ia sudah dapat beraktivitas seperti biasa. Akhirnya, suami dan istri tersebut dipertemukan kembali.

"Dalam proses mediasi, tersangka mengakui tindakannya dipicu oleh emosi sesaat karena cemburu. Setelah melalui proses ini, pasangan tersebut berdamai dan rujuk demi kepentingan tiga anak mereka," ungkap Yos. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru