Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 31 Maret 2026

Kejaksaan Negeri Toba Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara

Eduwart MT Sinaga - Rabu, 30 April 2025 19:50 WIB
121 view
Kejaksaan Negeri Toba Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara
(Foto SNN/dok)
Kejari Kabupaten Toba melakukan pemusnahan barang bukti 54 perkara inkrah, Rabu (30/4/2025).
Toba(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba melakukan pemusnahan barang bukti dari 54 perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (30/4/2025).

Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba di Jalan Patuan Nagari Balige Kabupaten Toba dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba Dohar Nainggolan bersama Kepala Seksi Intelijen Benny Surbakti,Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Francisca Sirait, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Togi Hasibuan,beserta seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba.

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan atas putusan Pengadilan baik putusan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Mahkamah Agung RI mulai dari Bulan November 2024 s/d Bulan April 2025.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Barang bukti seperti ganja, pakaian, dan alat hisap sabu dimusnahkan dengan cara dibakar. Senjata tajam atau benda terbuat dari besi dan handphone dihancurkan dengan cara dipotong, sedangkan narkotika jenis sabu dilarutkan dalam air yang dicampur cairan kimia khusus.

Kepala Kejaksaan Negeri Toba Dohar Nainggolan mengatakan upaya ini sebagai salah satu tindak lanjut dari pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukan hingga tuntas proses hukumnya. Barang bukti yang dimusnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap.

Ikut melakukan pemusnahan ini Kepala Rutan Balige, David Nicolas, Kapolsek Balige AKP Slamet Pasaribu, Pengacara / Advokat Panahatan Hutajulu SH, Sekdis Dinkes Kabupaten Toba Siti Nuraya Sirait, Panitera Muda Hukum PN Balige Ria Pardosi, Kepala BPOM Kabupaten Toba Tumiur Gultom. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru