Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 13 November 2025

Tak Terbukti Bersalah, Hakim PT Medan Bebaskan Angelia Chen dari Dakwaan Penghinaan Ringan

Rido Sitompul - Kamis, 22 Mei 2025 13:34 WIB
484 view
Tak Terbukti Bersalah, Hakim PT Medan Bebaskan Angelia Chen dari Dakwaan Penghinaan Ringan
Foto Dok/Ist
Angelia Chen didampingi kuasa hukumnya, Marimon Nainggolan saat menjalani persidangan di PN Medan beberapa waktu lalu.

"Pemberian somasi oleh Terdakwa melalui kuasa hukumnya adalah tindakan hukum yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang," bunyi salah satu pertimbangan Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Dalam amar putusan tersebut, Pengadilan Tinggi juga menetapkan bahwa biaya perkara dalam tingkat banding dibebankan kepada negara.

Saat dikonfirmasi wartawan, kuasa hukum Angelia Chen, Marimon Nainggolan SH MH menyampaikan apresiasi atas putusan banding tersebut.

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya, dalil dalam surat somasi, laporan polisi, dalil gugatan, atau dakwaan tidak dapat langsung dikriminalisasi karena masih harus melalui proses pembuktian dan belum memenuhi asas kebenaran secara totalitas.

"Putusan ini menjadi preseden penting bahwa somasi sebagai tindakan hukum tidak serta-merta dapat dipidana. Ini mempertegas hak setiap warga negara untuk mempertahankan kepentingan hukumnya," ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima relaas pemberitahuan putusan banding serta petikan putusan pada tanggal 21 Mei 2025 melalui PN Medan. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru