Pemko Gunungsitoli dan Bank Sumut Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah
Gunungsitoli (harianSIB.com)Pemerintah Kota Gunungsitoli dan Bank Sumut memperkuat sinergi pengelolaan keuangan daerah melalui penandatangan
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Kamis (22/5/2025), dalam putusan banding dengan nomor perkara 911/PID/2025/PT.MDN yang dibacakan pada 15 Mei 2025, Majelis Hakim menyatakan Angelia Chen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, PN Medan melalui putusan Nomor 2/Pid.C/2025/PN Mdn tanggal 18 Februari 2025 menjatuhkan vonis pidana penjara selama tujuh hari dengan masa percobaan satu bulan kepada Angelia Chen serta membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000.
Kasus ini bermula dari pengiriman surat somasi oleh Angelia Chen melalui penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Nainggolan & Partners kepada Parluhutan Frans alias Tata pada 3 November 2023.
Dalam somasi tersebut, disebutkan dugaan penggelapan dan pemerasan uang perdamaian sebesar Rp250.000.000. Parluhutan Frans merasa nama baiknya dicemarkan dan melaporkan Angelia ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara.
Namun, dalam memori bandingnya, penasihat hukum Angelia menyatakan bahwa surat somasi tersebut adalah bentuk pembelaan hukum yang sah dan disusun sepenuhnya oleh kuasa hukum.
Terdakwa disebut sebagai pihak yang awam hukum dan tidak memahami secara rinci isi surat tersebut. Oleh karena itu, menurut penasihat hukum, Angelia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Majelis Hakim Tingkat Banding yang diketuai oleh Kurnia Yani Darmono SH MH dengan anggota Belman Tambunan SH MH dan Rama Jonmuliaman Purba SH MH memutuskan untuk menerima permohonan banding dan membatalkan putusan tingkat pertama.
Pengadilan Tinggi menyatakan Angelia Chen tidak terbukti bersalah, membebaskannya dari semua dakwaan, serta memulihkan hak-haknya dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat martabatnya.
Dalam amar putusan tersebut, Pengadilan Tinggi juga menetapkan bahwa biaya perkara dalam tingkat banding dibebankan kepada negara.
Saat dikonfirmasi wartawan, kuasa hukum Angelia Chen, Marimon Nainggolan SH MH menyampaikan apresiasi atas putusan banding tersebut.
Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya, dalil dalam surat somasi, laporan polisi, dalil gugatan, atau dakwaan tidak dapat langsung dikriminalisasi karena masih harus melalui proses pembuktian dan belum memenuhi asas kebenaran secara totalitas.
"Putusan ini menjadi preseden penting bahwa somasi sebagai tindakan hukum tidak serta-merta dapat dipidana. Ini mempertegas hak setiap warga negara untuk mempertahankan kepentingan hukumnya," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima relaas pemberitahuan putusan banding serta petikan putusan pada tanggal 21 Mei 2025 melalui PN Medan. (*)
Gunungsitoli (harianSIB.com)Pemerintah Kota Gunungsitoli dan Bank Sumut memperkuat sinergi pengelolaan keuangan daerah melalui penandatangan
Medan (harianSIB.com)Kinerja mata uang Rupiah ditutup melemah di level Rp16.695 per dolar AS, seiring tekanan yang juga dialami mata uang As
Medan (harianSIB.com)Rumah Sakit (RS) Adam Malik Medan memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke61 dengan berbagai kegiatan yang meliba
Medan (harianSIB.com)Polsek Patumbak terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui langkah cepa
Jakarta (harianSIB)Tim Penyidik Kejati Sumut melakukan tindakan penggeledahan di 3 (tiga) lokasi di wilayah DK Jakarta, terkait kasus dugaan
Medan (harianSIB.com)Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Tembung mengungkap peristiwa penganiayaan berat yang berujung kematian yang ter
Tapteng (harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah melaksanakan Aksi 2 Penyampaian Indikator Stunting Pengumpulan Data Ren
Labuhanbatu (harianSIB.com)Tim Unit Reskrim Polsek NA IXX Polres Labuhanbatu meringkus seorang terduga pengedar Narkoba di Dusun IIB, Des
Tanjungbalai (harianSIB.com) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai menggelar kegiatan Safari Kebangsaan Polda Sumut Tahun 2025 dengan tema
Medan (harianSIB.com)Personel gabungan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara, kembali merazia sebuah Tempat Hiburan Ma
Lubukpakam (harianSIB.com)Polresta Deliserdang memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1.962,11 gram atau 1 Kg lebih, dan ganj
Batubara (harianSIB.com)Warga Dusun Melati Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara geger dengan ditemukannya jenazah seor