Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Tim Kejari Gunungsitoli dan Kejati Sumut Tangkap Tersangka Korupsi

Martohap Simarsoit - Kamis, 19 Juni 2025 19:27 WIB
462 view
Tim Kejari Gunungsitoli dan Kejati Sumut Tangkap Tersangka Korupsi
(Foto: dok/Kejati Gunungsitoli)
Tersangka Korupsi GS,ST saat proses penangkapan oleh Tim Kejari Gunungsitoli dan Kejati Sumut di Medan, Kamis (19/6/2025).
Medan(harianSIB.com)
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Kamis (19/6/2025), menangkap GS,ST, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kegiatan di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara (Nisut)Tahun Anggaran (TA) 2022.

Kasus dugaan korupsi tersebut terkait kegiatan Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) Kawasan Wisata di Nias Utara (Nisut), yang dikelola Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nisut TA 2022.

Menurut Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang SH MH melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu SH dalam keterangan tertulis, Kamis (29/6/2025), tersangka GS, ST ditangkap di toko milik tersangka GS,ST yaitu Indah Cargo Logistik, di Jalan Setia Budi Tanjung Rejo Medan.

Baca Juga:

Disebutkan, proses penangkapan yang dilakukan Tim Kejari Gunungsitoli bekerjasama dengan Tim Pidsus Kejati Sumut itu, berjalan lancar tanpa ada perlawanan.

"Sebelumnya tim Kejari Gunungsitoli didampingi Tim Pidsus Kejati Sumut telah melakukan pemantauan terhadap tersangka tersebut," ujar Kajari.

Baca Juga:

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka GS, ST dibawa ke Kejati Sumut untuk pemeriksaan, selanjutnya dibawa dan dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Kajari menjelaskan, tersangka GS, ST disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHPidana.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru