Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026
Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alkes di Labusel :

Ketua KIP Sumut Anjurkan Kejaksaan Panggil Penyelenggara Negara Sesuai UU Kejaksaan`

- Selasa, 13 Januari 2015 14:54 WIB
290 view
Medan (SIB)- Polemik tidak berhasil ditemukannya Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Labuhan Batu Selatan (Labusel) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta kelengkapan data dalam penelusuran terjadinya dugaan korupsi pada proyek pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) pada Dinas Kesehatan Labusel tahun anggaran 2014 yang dilakukan empat penyidik kejaksaan dari Cabjari Kotapinang beberapa waktu lalu, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut HM Zaki Abdullah menganjurkan agar penyidik menggunakan UU Kejaksaan sebagai domain wewenangnya.

"Jadi kalau begitu, artinya UU tentang Kejaksaan berlaku. Lakukan panggilan pertama, dua dan ketiga. Kalau misalnya tetap tak dirubris, maka bisa saja dipanggil paksa. Ini bisa dilakukan oleh penyidik kejaksaan," ucap Zaki pada wartawan di Medan, Kamis (8/1) lalu.

Menurut Zaki, sebagai aparat hukum negara, penyidik kejaksaan tidak perlu menggunakan UU Keterbukaan Informasi demi melakukan penyelidikan.

"Itu memang domain dan wewenang kejaksaan. Jadi siapapun yang dipanggil dan diperiksa pihak kejaksaan demi kepentingan penyelidikan, penyelenggara negara harus patuh dan taat untuk memberikan keterangan dan mempersiapkan dokumen yang dimintakan pihak penyidik," ucap pria yang juga pernah menjabat sebagai Redaktur di harian SIB ini.

"Jadi tidak menggunakan UU soal keterbukaan infomasi lagi tetapi sudah menggunakan UU Kejaksaan. Karena mereka mempunyai kewenangan untuk memanggil paksa pejabatnya. Dan para penyelenggara yakni para pejabatnya wajib itu memberikan keterangan. UU khusus dipakai karena yang meminta penjelasan itu adalah pihak kejaksaan. Dan penyelenggara negara wajib untuk memenuhinya," terangnya.

Tak hanya itu, Zaki juga menilai apabila penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup, statusĀ  dalam dugaan kasus ini bisa saja ditingkatkan menjadi penyidikan. "Bahkan kalau penyidik memiliki cukup bukti permulaan, statusnya bisa naik menjadi penyidikan," ucapnya. (A22/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru