Peringati Hari Listrik Nasional, PLN UP3 Nias Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Gunungsitoli(harianSIB.com)Memperingati Hari Listrik Nasional (HLN), PLN UP3 Nias bersama DPC Pemuda Peduli Nias (PPN) Kota Gunungsitoli men
Dalam nota keberatan itu, penasihat hukum menyoroti adanya ketidaksesuaian antara dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, serta menegaskan bahwa perkara ini seharusnya menjadi ranah perdata, bukan pidana.
Penasihat hukum dari GWS Law Office & Rekan menyatakan bahwa dakwaan yang ditujukan kepada dr. Paulus tidak selaras dengan BAP penyidik, di mana dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka disebutkan bahwa sang dokter diduga melakukan tindak pidana penggelapan. Namun, dalam dakwaan JPU, dr. Paulus justru dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.
"Dalam surat ketetapan No: S.Tap/156/VI/2024/Ditreskrimum tentang penetapan tersangka, sudah sangat jelas ditemukan cacat formil. Dimana pada bagian menimbang, dikatakan bahwa menyakini bahwa seseorang patut diduga keras telah melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan. Selanjutnya dalam penetapan tersangka dinyatakan terdakwa melakukan tindak pidana pengrusakan terhadap barang. Ini menunjukkan ada ketidaksinkronan sejak awal, yang menjadi dasar kami menyatakan dakwaan cacat formil," tegas Goncalwes Sirait, ketua tim penasihat hukum dihadapan majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soentpiet dan Jaksa Friska Sianipar dari Kejati Sumut.
Selain itu, penasihat hukum menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek perkara merupakan milik sah istri terdakwa, dr. T. Nancy Saragih, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 557.
Status hukum atas tanah tersebut telah diperkuat lewat putusan perkara No. 129/G/2024/PTUN.Mdn, di mana PTUN Medan menyatakan batal keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumut No. 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tanggal 27 September 2024. Dan saat ini sedang menjalani upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi TUN Medan.
"Tanah tempat berdirinya pagar seng yang disebut dirusak justru sah milik keluarga terdakwa. Maka sangat aneh jika klien kami dikriminalisasi karena dianggap merusak properti di atas tanahnya sendiri," ujar Ridho Rejeki Pandiangan, tim penasihat hukum lainnya.
Mereka merujuk pada Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 1956, yang menyatakan bahwa apabila dalam perkara pidana timbul sengketa perdata, maka pemeriksaan pidana dapat ditangguhkan sampai perkara perdata memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Perkara ini berakar dari status kepemilikan tanah yang sedang disengketakan. Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 1956, semestinya perkara ini menunggu putusan perdata berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka ada risiko kriminalisasi dalam proses hukum," lanjut Ridho.
Lebih lanjut, kuasa hukum juga mengkritisi isi dakwaan yang mereka nilai kabur, tidak cermat, dan tidak lengkap. Dalam dakwaan, terdakwa hanya disebut mengucapkan kalimat "bongkar-bongkar" tanpa bukti bahwa ia melakukan atau turut serta dalam pengerusakan.
Hal ini menurut mereka tidak memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan 406 jo pasal 55 KUHPidana.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, menyatakan PN Medan tidak berwenang mengadili perkara ini, dan memerintahkan pembebasan terdakwa dari segala dakwaan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang telah disampaikan. (*)
Gunungsitoli(harianSIB.com)Memperingati Hari Listrik Nasional (HLN), PLN UP3 Nias bersama DPC Pemuda Peduli Nias (PPN) Kota Gunungsitoli men
Batubara(harianSIB.com)Reses Tahap III DPRD Kabupaten Batubara Daerah Pemilihan II (Kecamatan Talawi dan Kecamatan Datuk Tanah Datar) tahun
Tanjungbalai(harianSIB.com)Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), mengajak generasi muda membenten
Medan(harianSIB.com)Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus memperkuat pelayanan perizinan dan mendorong peningkatan invest
Lubukpakam(harianSIB.com)Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Muhammad SH SIK MSi turun langsung ke jalan melakukan pengaturan lalu lintas (At
Medan(harianSIB.com)Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah I Medan mendeteksi satu titik panas (hotspot) di Sum
Medan(harianSIB.com)Kinerja investasi di Sumatera Utara (Sumut) terus menunjukkan tren positif, dengan realisasi mencapai Rp37 triliun hingg
Medan(harianSIB.com)Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah I Medan mengeluarkan imbauan waspada cuaca ekstrem d
Lubukpakam(harianSIB.com)Rumah seorang pensiunan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang berada di Jalan Dusun II, Desa Sidourip, Kecamatan Beringi
Tebingtinggi(harianSIB.com)Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi merencanakan penerapan sistem satu arah (one way) di sejumlah ruas jalan pus
Medan(harianSIB.com)Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Sonny Irawan, bersilaturahmi dengan Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) di Kantor Sek
Medan(harianSIB.com)Universitas Sumatera Utara (USU) resmi memulai revitalisasi total Chapel USU di Jalan Dr. Sumarsono, Medan, Senin (26/10