Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

3 Artis Bisa Dijerat Tindak Pencucian Uang, Aura Kasih Tak Takut Dipanggil KPK

- Senin, 10 Februari 2014 10:24 WIB
2.375 view
3 Artis Bisa Dijerat Tindak Pencucian Uang, Aura Kasih Tak Takut Dipanggil KPK
SIB/Int
Aura Kasih
Jakarta (SIB)- Pakar Pencucian Uang Yenti Garnasih mengatakan, artis penerima aliran dana dari Tubagus Chaeri Wardana dapat dijerat dengan pembuktian terbalik.

Menurut penelusuran Pusat Pelaporan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) ada sejumlah artis menerima dana dari tersangka korupsi. Menanggapinya, Aura Kasih, salah satu artis yang disebut-sebut terkait menerima dana dari adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu mengaku tak takut dipanggil KPK untuk menjelaskan posisinya.

 "Di bilang saya dpt aliran dana dr bapak wawan siapalah itu!! Fitnah!! Demi allah sya tdk pernah kenal dg bpk wawan!," tulis Aura Kasih dalam akun twitter-nya @aurakasih87, Sabtu 8 Februari 2014.

Selain artis yang diberitakan pernah dekat dengan Aril Noah itu, ada artis lain yang disebut-sebut berinitial CA, CW dan YW. Untuk ketiga nama terakhir, ada semacam rincian transfer dana.

Wawan memberi CA mobil Porsche seharga Rp 4,5 miliar, CW dibelikan Wawan apartemen di dekat Bank Artha Graha, YW mendapatkan apartemen dan mobil dari Wawan yang kini tersangka dugaan pencucian uang oleh KPK pada 10 Januari 2014.

Sebelumnya, Wawan juga telah menjadi tersangka dalam tiga kasus korupsi. KPK menjadikannya tersangka dalam kasus penanganan sengketa pemilihan Bupati Lebak, pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan, serta pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Soal jeratan pasal pencucian uang, menurut Yenti, jika seorang artis membantah mobil dan apartemennya pemberian Wawan,melainkan beli sendiri, bisa ditanyakan dari mana sumber keuangannya hingga bisa membeli barang-barang tersebut.

 "Kalau dia jarang tampil tapi penghasilannya besar kan patut dicurigai darimana sumber keuangannya, ujar Yenti Minggu, (9/2), di Jakarta seperti disiarkan Tempo.Co.

Kemudian, bisa ditelusuri apakah sumber keuangannya berkaitan dengan tersangka. Apabila terbukti dan ia ternyata melakukan pembiaran oleh pemberian yang harusnya patut dicurigai, bisa saja ia terjerat Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan minimal hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

Sebab namanya disebut-sebut,  perempuan bernama lengkap Sanny Aura Syahrani kelahiran Bandung, 23 Februari itu bahkan mengaku tidak mengenal suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu. Bagi Aura Kasih, tudingan itu merupakan fitnah.

Kendati begitu, dalam kicauannya di twitter, Aura Kasih mengaku pasrah. "Orang nge judge saya apapun silahkan. ,, saya masih punya tuhan yg akan bantu saya dan menguatkan daya dlm keadaan apapun!!" tulisnya lagi.

"Kenapa ya saya slalu jdi bahan pemberitaan buruk dari dulu?? Tega ya org2 yg fitnah saya!! Apa ga pernah memikirkan kehidupan org lain?? Hm".

Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengaku tidak mengetahui aliran dana Wawan ke selebritis."Sulit untuk saya.

Yang tidak kita tahu, menggunakan nama panggung berbeda dengan nama asli saat buka rekening. Apalagi kita tahu artis-artis tersebut juga memiliki manajer, tapi kita tidak tahu namanya. Atau PT di mana artis ini," jelas Agus seperti disiarkan SCTV. "Kita lihat saja siapa yang dipanggil KPK nanti." (t/r9/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru