Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026
Pakar Hukum UGM Prof Eddy Hiariej:

Pasal Pasal Dalam UU P3H Bertentangan Dengan Prinsip Negara Hukum

*Pasal-Pasal Diskriminatif dan Tumpang-Tindih dalam UU P3H *UU P3H Menafikan Tradisi Hukum Masyarakat Yang Hidup Turun Temurun di Kawasan Hutan
- Selasa, 20 Januari 2015 19:50 WIB
903 view
Pasal Pasal Dalam UU P3H Bertentangan Dengan Prinsip Negara Hukum
SIB/Gresnews.com
Masyarakat adat Terpinggirkan
Jakarta (SIB)- Pakar hukum pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Prof Eddy Hiariej menilai pasal-pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum. Prinsip-prinsip itu di antaranya pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Karena itu, Eddy menilai, UU P3H menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Menurutnya, ada tiga kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum pidana. Kepentingan itu adalah kepentingan individu (individuale belangen), kepentingan-kepentingan sosial atau masyarakat (sociale of maatschappelijke belangen) dan kepentingan-kepentingan negara (statsbelangen).

"Ketentuan pidana dalam Undang-Undang P3H justru tidak memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat yang sudah mendiami kawasan hutan secara turun-temurun dan memperoleh penghidupan di sekitar kawasan hutan," tutur Eddy saat penyampaian keterangan ahlinya di sidang lanjutan pengujian UU P3H di Gedung Mahakamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/1) lalu.

Ia berpendapat, pasal-pasal pidana dalam UU P3H menafikan tradisi hukum masyarakat yang sudah hidup turun temurun di kawasan hutan. Hal ini, lanjut Eddy, bertentangan dengan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang termaktub dalam konstitusi. "Selain itu, kontruksi pasal-pasal pidana juga telah mengingkari fungsi melindungi hukum pidana," ujarnya.

Pasal-pasal pidana di UU P3H juga dianggap mengabaikan asas legalitas. Padahal asas legalitas dalam hukum pidana adalah salah satu asas yang sangat fundamental. Salah-satunya terkait prinsip nullum crimen, nulla poena sine lege certa (tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa aturan undang-undang yang jelas).

Konsekuensi prinsip ini adalah rumusan perbuatan pidana harus jelas sehingga tidak bersifat multitafsir yang dapat membahayakan bagi kepastian hukum. Demikian pula dalam hal penuntutan, dengan rumusan yang jelas penuntut umum akan dengan mudah menentukan mana perbuatan-perbuatan yang dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana dan mana yang bukan.

"Berdasarkan prinsip nullum crimen, nulla poena sine lege certa atau lex certa, pasal-pasal yang memuat ketentuan pidana dalam UU P3H bersifat diskriminatif, tumpang tindih dan bertentangan antara satu dengan yang lain sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Eddy.

Pasal-pasal tersebut antara lain, Pasal 1 angka 3 yang berbunyi: "Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah".

"Bagaimana jika masyarakat adat yang sudah hidup turun temurun di kawasan hukum kemudian berdasarkan pasal UU P3H dikriminalisasikan? Bahkan terhadap kawasan hutan yang penetapannya masih dalam proses," jelasnya.

Selanjutnya adalah Pasal 84 Ayat (2) yang menyatakan: "Orang perseorangan yang karena kelalaiannya membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Konstruksi pasal tersebut dinilai Eddy, tidak memberikan jaminan terhadap penghidupan yang layak. Dapat saja orang perseorangan yang membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan untuk kepentingan sendiri, tetapi dijerat dengan pasal tersebut.

Pasal berikutnya adalah Pasal 92 Ayat (1): "Orang perseorangan yang dengan sengaja : a) melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2) huruf b; dan/atau b) membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2) huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".

Di satu sisi, Eddy beralasan, pasal tersebut mensyaratkan bentuk kesalahan berupa kesengajaan. Syarat dari kesengajaan adalah wetten en willen atau mengetahui dan menghendaki, sedangkan dalam Pasal 92 Ayat (1) huruf b terdapat frasa "patut diduga" yang berarti tidak lagi mensyaratkan kesengajaan melainkan kealpaan.

Kurang penduga-dugaan atau kurang penghati-hatian adalah syarat dari kealpaan. Ia menegaskan, terdapat pertentangan bentuk kesalahan yang terdapat dalam pasal itu sehingga membahayakan bagi kepastian hukum.

Berikutnya adalah Pasal 98 Ayat (2) yang menyatakan: "Orang perseorangan yang karena kelalaiannya turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Menurutnya, frasa "...karena kelalaiannya turut serta melakukan..." dalam pasal tersebut memperlihatkan kesesatan berpikir pembentuk undang-undang atau ketidakpahaman pembentuk undang-undang terhadap deelneming leer (ajaran penyertaan dalam hukum pidana).

Dijelaskan Eddy, tidaklah mungkin ada kelalaian atau kealpaan dalam turut serta melakukan. Sementara syarat turut serta melakukan adalah double opzet atau kesengajaan ganda. Secara tegas, menurut Eddy, dikatakan oleh ahli hukum Pompe, dalam medeplegen ada dua kesengajaan. Pertama, kesengajaan untuk mengadakan kerja sama dalam rangka mewujudkan suatu delik di antara para pelaku. Ada suatu kesepakatan atau meeting of mind di antara mereka. Kedua adalah kerja sama yang nyata dalam mewujudkan delik tersebut.

Kedua, kesengajaan tersebut mutlak harus ada dalam medeplegen dan keduanya harus dibuktikan penuntut umum di pengadilan. "Pihak yang bersepakat dan melakukan perbuatan akan mendapatkan hukuman yang sama," ujarnya.

Mengutip pendapat ahli hukum Moeljatno, Eddy mengatakan, kesengajaan yang pertama adalah subjectief onrechtselement atau elemen melawan hukum subjektif yaitu sikap batin di antara para pelaku peserta. Sedangkan kesengajaan yang kedua adalah objectief onrechtselement atau elemen melawan hukum objektif, yakni adanya kerjasama yang nyata di antara para pelaku.

"Karena itu, pasal-pasal a quo batal demi hukum karena terdapat kontradiktif antara satu dengan yang lain," tegas Eddy.

Keterangan tersebut disampaikan Eddy untuk menguatkan dalil-dalil perkara pengujian UU P3H dan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU 41/1999 tentang Kehutanan. Permohonan itu diajukan oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat, masyarakat adat dan masyarakat yang tinggal di dekat kawasan hutan yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Hutan.

Menurut pemohon, definisi Pasal 1 angka 3 Undang-Undang P3H akan memberikan kerugian bagi Pemohon I sampai dengan IV yaitu kelompok masyarakat adat dan masyarakat yang tinggal di dekat hutan yang berpontensi menjadi korban kriminalisasi UU P3H. Khususnya yang mengatur tentang larangan memungut hasil hutan dan menduduki kawasan hutan tanpa izin. Terlebih, sejak lama sampai dengan sekarang para pemohon masih bertempat tinggal dan menggantungkan hidupnya dari hutan.

Para pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya sejumlah pasal UU P3H karena sebagai masyarakat lokal serta masyarakat hukum adat yang tinggal di kawasan hutan baik yang sedang dalam proses pengukuhan maupun baru sebatas penunjukan akan dapat dikatakan sebagai pelaku pelanggar batas wilayah hutan. Atau dianggap sebagai pengganggu dalam kawasan hutan meski belum menjadi wilayah kawasan hutan yang ditetapkan. Menurut para pemohon, ketentuan itu telah mengakibatkan tersingkirnya masyarakat hukum adat atau masyarakat lokal yang berada dalam kawasan hutan.

Karena itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang- Undang Dasar 1945. Pasal-pasal yang bertentangan itu di antaranya adalah Pasal 1 angka 3, Pasal 6 Ayat (1) huruf d, Pasal 11 Ayat (4), Pasal 12 huruf a, b, c, d, e, f, h, k, l, dan huruf m, serta Pasal 16 dan Pasal 17 Ayat (1) dan ayat (2) UU P3H. Dan penjelasan Pasal 12, Pasal 15 huruf d, Pasal 53 huruf a, huruf, b, huruf e, huruf i, huruf k, dan Pasal 81 UU Kehutanan. (gresnews.com/A1/d)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru