Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026
Sejak 1987, Setidaknya 187 Terpidana Mati

Hukuman Mati Dapat Kurangi Kejahatan Hanya Mitos

- Selasa, 20 Januari 2015 19:52 WIB
594 view
Hukuman Mati Dapat Kurangi Kejahatan Hanya Mitos
SIB/gresnews.com/A1/f
Menkumham Yasona Laoly membahas masalah eksekusi terpidana mati.
Jakarta (SIB)- Pidana mati di Indonesia selalu memantik kontroversi yang cukup keras. Ada yang berpandangan bahwa pengaturan dan penerapan pidana mati justru bertentangan dengan hak hidup, suatu hak asasi manusia yang tidak dapat dicabut dalam kondisi apapun (non derogable rights). Masalahnya, pidana mati di Indonesia masih merupakan bagian dari pidana pokok yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga dalam kacamata hukum positif, pidana mati legal untuk dipraktikkan.

"Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) berada dalam posisi menolak pidana mati," kata Direktur Eksekutif Elsam Indriaswati D Saptaningrum dalam siaran pers yang diterima Gresnews.com, Jumat (16/1).

Indriaswati mengatakan, dari data yang terhimpun, sejak 1987  setidaknya 189 terpidana yang telah dijatuhi pidana mati. Dari jumlah tersebut, sampai dengan Januari 2015, masih ada 164 terpidana mati yang menunggu eksekusi Jaksa Agung.

Menurut keterangan Kejaksaan Agung, eksekusi mati yang jatuh pada hari Minggu kemarin merupakan eksekusi mati gelombang pertama.

"Artinya, masih ada gelombang eksekusi berikutnya yang akan dilakukan pada tahun ini," kata Indiriaswati.

Keputusan tersebut, menurut dia, kian menegaskan absennya komitmen HAM dari pemerintah Indonesia, utamanya dalam melindungi hak untuk hidup (right to life). Terlebih karena dalam dua tahun terakhir ini pemerintah menerapkan praktik hukuman mati secara eksesif.

Tahun 2013, berdasarkan data dari Kejaksaan Agung, tercatat ada 5 terpidana yang telah dieksekusi. "Situasi ini kontras sekali dengan kecenderungan dunia internasional yang kini tengah bergerak menuju penghapusan hukuman mati," ujar Indriaswati.

Sementara itu, Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W. Eddyono mengatakan, penerapan hukuman mati menunjukkan sikap pemerintah masih menutup mata terhadap berbagai kontradiksi dan risiko-risiko pemberlakuan aturan hukuman mati. Setidaknya terdapat tiga argumen pokok mengapa hukuman mati menjadi tak relevan untuk diterapkan di Indonesia.

Pertama, penerapan hukuman mati bermasalah secara konseptual, bertentangan dengan hak untuk hidup dalam konstitusi. Kedua, penerapan hukuman mati juga bermasalah dalam tataran implementasi. "Hal ini terkait dengan sistem hukum di negeri ini yang masih korup," kata Supriyadi.

Ketiga, pemberlakuan hukuman mati juga sejatinya bertentangan dengan tujuan pemidanaan. "Tujuan pemidanaan pada dasarnya adalah koreksi dan bukan ajang pembalasan dendam," tegasnya.

Selain itu, pada 2015, Pemerintah bahkan telah berencana untuk melakukan pembahasan RUU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Bahkan RUU KUHP berada pada urutan pertama prolegnas untuk dibahas di DPR. Perlu dicatat bahwa KUHP adalah dasar dari penjatuhan pidana mati, yang menjadi menarik adalah dalam RUU KUHP, pemerintah bertujuan untuk membatasi penggunaan pidana mati.

Pasal 87 RUU KUHP menyatakan bahwa pidana mati secara alternatif dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat. Kesan pengetatan terhadap pidana mati lalu diejawantahkan dalam Pasal 89 yang pada intinya mengatur bahwa pelaksanaan pidana mati dapat ditunda dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun, jika:
a. reaksi masyarakat terhadap terpidana tidak terlalu besar;
b. terpidana menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki;
c. kedudukan terpidana dalam penyertaan tindak pidana tidak terlalu penting; dan
d. ada alasan yang meringankan.

Kemudian, kata Supriyadi, jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. "Apabila masa percobaan tidak berhasil, barulah pidana mati dapat dilakukan, setelah grasi yang diajukan oleh terpidana ditolak oleh Presiden," ujarnya.

Tidak sampai di situ, Pasal 90 RUU KUHP kembali mengatur ketentuan yang menyatakan jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun, bukan karena terpidana melarikan diri maka pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana seumur hidup.

Oleh karena itu, melihat prospek yang lebih baik dalam RUU KUHP terkait pidana mati, maka Elsam dan ICJR merekomendasikan agar pemerintah melakukan moratorium eksekusi pidana mati. Setidaknya sampai dengan RUU KUHP rampung dibahas di DPR, tujuannya untuk menjaga konsistensi kebijakan hukum Pemerintah terkait pidana mati sebagaimana dalam RUU KUHP.

Sebelumnya, Elsam dan ICJR menyerukan agar pemerintah menangguhkan eksekusi mati untuk keenam terpidana kasus kejahatan narkoba tersebut dan secara konsisten melakukan moratorium hukuman mati sebagaimana disarankan oleh Komite ICCPR. Moratorium eksekusi pidana mati, juga sekaligus akan menaikkan posisi pemerintah di dunia internasional.

Terlebih Indonesia juga menghadapi kenyataan setidaknya ada lima sampai tujuh TKI yang terancam dipidana mati di Arab Saudi, Malaysia, Emirat Arab dan Hongkong. "Kritik Pemerintah Indonesia terhadap pelaksanaan pidana mati bagi TKI di luar negeri tentu saja akan terlihat lebih nyaring apabila di dalam negeri Indonesia menunjukkan sikap adil terkait pengetatan pidana mati," kata Deputi Direktur Elsam Zainal Abidin.

Selain itu, kedua lembaga tersebut menyerukan agar pemerintah meminimalisir penggunaan ancaman hukuman mati, dalam penanganan kasus-kasus kejahatan, sehingga bisa menjadi titik permulaan untuk melakukan penghapusan terhadap keseluruhan ancaman pidana mati. Penghapusan hukuman mati menjadi satu hal yang tak bisa ditawar-tawar lagi.

Pertama, tidak dapat diperbaikinya lagi kemungkinan terjadinya kekeliruan (error judiciaire) karena yang bersangkutan telah meninggal. Kedua, penerapan hukuman mati tak pernah memicu turunnya angka kejahatan, karena statistik tidak menunjukkan demikian.

"Efek jera yang selama ini menjadi jantung argumen penerapan hukuman mati tak pernah terbukti, baik di Indonesia maupun belahan dunia lainnya. Ditegaskan PBB, tak-ada bukti ilmiah yang meyakinkan bahwa hukuman mati dapat mengurangi tingkat kejahatan," kata Peneliti Elsam Wahyudi Djafar.


Menkumham Yasonna Laoly membahas masalah eksekusi terpidana mati.


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru