Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026
Dr Farid Wajdi SH MHum:

Pelantikan Sekdaprovsu Yang Terdakwa, Memantulkan Bahwa Wajah Hukum dan Etika Telah Mati Suri

*Pemerintah Mempertontonkan Dagelan dan Akrobatik Hukum
- Selasa, 20 Januari 2015 19:52 WIB
485 view
Medan (SIB)- Pengamat hukum Dr Farid Wajdi SH MHum mengatakan, ada apa dengan negeri ini? Tersangka Komjen (Pol) Budi G (BG) dicalonkan sebagai Kapolri meskipun telah berstatus hukum sebagai tersangka. Bahkan DPR telah melakukan fit and proper tes.

Lebih parah lagi di Sumut, Hasban Ritonga (HR) telah dilantik sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara walaupun statusnya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Medan. Kedua kasus hukum ini adalah cerminan dan ujian komitmen politik hukumnya pemerintahan Jokowi atas revolusi mental bidang hukum, kata Farid Wajdi di Medan, Kamis (15/1).

Dikatakannya, proses pencalonan Kapolri yang terus melangkah dan pelantikan Sekdaprovsu membuktikan penghargaan atas etika dan hukum sedang mengalami demoralisasi etika dan hukum yang semakin parah. Intinya, proses pelantikan Sekdaprovsu, memantulkan bahwa wajah hukum dan etika telah mati suri.

Peristiwa itu secara pasti merupakan tamparan keras bagi penegakan hukum. Pemerintahan Jokowi sejatinya mendudukkan hukum sebagai panglima. Jika, seseorang telah menjadi tersangka atau terdakwa secara etis tidak pantas lagi dipertahankan sebagai pejabat publik setingkat eselon I. Mempertahankan pejabat publik yang bermasalah secara hukum, berarti pemerintah mempertontonkan dagelan dan akrobatik hukum. Pemerintah melakukan degradasi moralitas, etika dan hukum dalam pengelolaan sistem pemerintahan. Bagaimanapun, ini menunjukkan persoalan krisis integritas pada lembaga pemerintahan. Moralitas, etika dan hukum seperti dikantongi bahkan dicampakkan ke dalam tong sampah, katanya.

Dikatakannya, jangan salahkan, jika muncul asumsi pemerintah menunjukkan perilaku ‘transaksional’ dan itu menandakan revolusi mental di bidang hukum telah berada di bibir jurang kegagalan. Penegakan hukum di negeri ini seperti berada di tubir jurang kegagalan. Ungkapan kasus yang melanda birokrasi pemerintahan semakin membuktikan hukum tidak berjalan karena lembaga yang mesti mengawalnya malah korup dan diisi oknum penegak hukum dengan moral tercela.

Sejatinya, jabatan publik lain harus dibebaskan dari sanderaan kasus hukum. Demoralisasi penegakan hukum akan semakin membuat Indonesia terjerumus ke dalam kegagalan reformasi yang sudah diperjuangan sebelumnya.

Revolusi mental harus disertai dengan perbaikan mental dan perilaku penegak hukum dan birokrasi yang lebih amanah. Defisit moral penegak hukum dan birokrasi pemerintahan tak cukup diteriakkan melalu wacana belaka, tetapi diawali dengan terobosan berani dari pemerintah, kata Farid.

Dinilai Salah
Sementara itu, praktisi hukum Julhery Sinaga SH menilai langkah Gubsu H Gatot Pujo Nugroho melantik Hasban Ritonga sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu), Rabu (14/1) lalu, merupakan langkah yang salah karena Hasban Ritonga status terdakwa perkara pidana umum. Hal itu disebutkan Julhery Sinaga SH ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (16/1) malam.

 Julhery mengatakan, dalam status sebagai terdakwa, seharusnya Hasban Ritonga dicopot dari kedudukannya. Karena itu, Julhery menilai, Gubsu terlalu gegabah dengan mempertahankan pelantikan Hasban sebagai Sekdaprovsu. Menjawab wartawan, Julhery tidak bisa memastikan keabsahan surat atau mutasi jabatan yang ditandatangani Hasban Ritonga dengan status terdakwa.

Ditambahkan, terkait putusan pengadilan yang nantinya membebaskan Hasban, tentunya harkat martabatnya sebagai terdakwa harus dipulihkan. Namun saat ini, jelasnya, status terdakwa Hasban  bisa saja menjadi alasan untuk mempertangguhkan sementara jabatan tersebut diberikan kepadanya.

Terkait informasi Mendagri tidak mendapat penjelasan status Hasban sebagai terdakwa, Julhery menegaskan, hal itu tidak serta merta menjadi unsur penipuan dalam ranah hukum. Dijelaskan, dalam kasus penipuan, harus terdapat bujuk rayu dan tipu muslihat.

Menjawab wartawan terkait kebenaran penanganan kasus yang melibatkan Hasban Ritonga yang sebelumnya ditangani Mabes Polri kemudian dilanjutkan ke Kejari Medan berdasarkan tempat kejadian perkara (Locus Delicty), selanjutnya Kejari Medan memberikan status tahanan kota, Julhery mengaku, hal itu sah-sah saja.

"Penyidik pertimbangkan 3 alasan dalam penahan tersangka, seperti dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan melarikan diri, serta mengulangi tindakan pidana. Sepanjang penyidik dan pengadilan tidak mengkhawatirkan hal itu terjadi, boleh-boleh saja penyidik tidak menahannya," jelasnya. (A2/A23/A16/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru