Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Praktisi Hukum di Medan Pro dan Kontra Soal Remisi Napi Koruptor

*Dr Abdul Hakim Siagian SH: Remisi itu Haknya Napi Karena Ada UU-nya *HM Kamaluddin Lubis SH : Remisi Tidak Akan Memberi Efek Jera
- Selasa, 24 Maret 2015 23:04 WIB
958 view
Praktisi Hukum di Medan Pro dan Kontra Soal Remisi Napi Koruptor
Medan (SIB)- Dua pengamat hukum Dr Abdul Hakim Siagian SH MHum dan Dr OK Saidin SH MHum, Senin (16/3) lalu memberi tanggapan berbeda tentang wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum Ham) Dr Yasona Laoly SH yang akan memberi remisi terhadap napi koruptor.

Abdul Hakim Siagian mengatakan, masa Presiden yang lalu, remisi itu cukup banyak. Bahkan ada yang diberi pengampunan khusus dalam perkara narkoba.

Dikatakan, dalam aturan perundang-undangan ditegaskan hak setiap narapidana untuk dapat remisi. Kalau ada yang protes, sebaiknya bukan kepada Laoly tapi kepada DPR RI yang punya kewenangan untuk melakukan perubahan peraturan perundang-undangan. Robah dulu peraturannya, sehingga pijakannya jelas dan pasti soal menolak remisi.

Malah, kalau sekarang Yasona Laoly selaku Menteri tidak memberi remisi bisa disebut membuat diskriminasi dan pelanggaran, karena peraturannya tidak begitu, kata Abdul Hakim Siagian.

Terobosan yang akan dilakukan Menkum HAM Yasona menurutnya cukup baik dibandingkan dengan yang sebelumnya. Kita setuju praktek remisi ini banyak bermasalah. Dugaan kita banyak yang berhak mendapat remisi tapi tak mendapatkan itu atau diperlambat/dipersulit tapi kemudian yang tak pantas mendapatkannya lalu kemudian terus menerus dan beruntun dapat.

Jadi polemik tentang remisi ini kan panjang, bukan hanya sekarang tetapi sejak dulu. Makanya usul kita yang penting dilakukan adalah perbaiki regulasi dan aturan hukumnya. Baru setelah itu, efektif untuk membangun persepsi di internal kementrian, baru awasi. Karena antara teori dan praktek kan banyak bermasalah, katanya.

Jadi pak Yasona itu benar, karena menjalankan UU. Eksekutif itu menjalankan aturan dan tak boleh melakukan diskriminasi. Justru karena itu kalau ada yang menyalahkan Laoly dari kaca mata hukum itulah namanya “asbun” (asal bunyi).          
  
Ada yang terkait adanya wacana agar koruptor dihukum mati, dijawab Abdul Hakim, silahkan hukum mati tapi aturannya ada apa tidak ? Di UU tindak pidana korupsi cuma satu pasal yang mungkin dihukum mati koruptor itu, yaitu kalau melakukan korupsi waktu bencana. Di luar dari itu apa dasarnya?   

Jadi hal positif yang dilakukan Yasona Laoly akan melakukan kroscek dan penelahan ke bawah bagaimana selama ini praktek pemberian remisi. Itu yang bagus, kita acungi jempol. Tapi kemudian peraturannya masih begitu tentu dia tidak boleh melakukan diskriminasi, karena salah satu prinsip berlakunya hukum itu tidak boleh diskriminatif dan  remisi itu hak setiap narapidana. Justru kalau tidak diberikan, mereka salah karena Menkum HAM itu pelaksana hukum kecuali peraturannya berubah, kata Abdul Hakim.

Sementara pengamat hukum dari USU OK Saidin SH mengatakan, yang harus dicari sekarang ini orang yang jahat bukan orang yang salah. Karena dalam teori ada terori kesalahan dan teori kejahatan. Jadi kalau para koruptor ini memang dari lahirnya sampai hidupnya dengan jabatannya korupsi saja, itu jadi pertimbangan jangan diberi remisi walaupun ada haknya. Karena kalau sudah begitu itu berarti orang jahat.

Tapi kalau orang yang salah, karena struktur hukum dan peraturan itu membuat orang salah. Mana ada orang yang tidak salah. Entah baru sekali itunya dia korupsi yang bisa dilihat dari perjalanan perkaranya. Untuk orang seperti ini patutlah dipertimbangkan diberi remisi. Jadi tidak semuanya juga boleh diberi remisi. Kalau orang jahat tidak usah diberi remisi, tetapi kalau orang yang salah karena sistem yang membuat dia jadi salah, boleh lah diberi remisi, kata Saidin.
Tidak Akan Memberi Efek Jera

Wacana pemberian remisi terhadap napi koruptor, narkoba dan teroris oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dinilai telah bertentang dengan program pemerintah dan seharusnya wacana tersebut terlebih dahulu dirumuskan secara matang dan bukan memberikan kemudahan bagi napi untuk memperoleh kemudahan.

“Hak narapidana itu memang ada diatur dalam undang-undang  tapi untuk apa lagi dibuat peraturan khusus memberikan remisi terhadap napi koruptor, narkoba dan teroris,” tegas praktisi hukum Kamaluddin Lubis SH, Senin (16/3) lalu menjawab pertanyaan seputar akan adanya wacana Kemenhumham memberikan remisi terhadap napi koruptor, narkoba dan teroris.

Kamaluddin yang juga ketua GAN (Gerakan Anti Narkoba) Sumut itu mengaku sangat kecewa terhadap wacana tersebut dan menolak tegas keputusan menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly SH, bila memberikan remisi terhadap napi koruptor, narkoba dan teroris.

“Undang-undang yang lama masih ada dan untuk apa lagi merevisi undang-undang tersebut kalau hanya untuk menguntungkan napi,” ujarnya kembali.

Bahkan katanya, bila nanti remisi tersebut jadi diberikan, justru tidak akan memberikan efek jera terhadap para narapidana sehingga akan mengulangi lagi perbuatannya.

“Saya jelas-jelas menolak wacana pemberian remisi yang diajukan Kemenhumham RI apalagi salah satunya terhadap narapidana narkoba.

Sementara pemerintah sendiri saat ini sedang giat-giatnya memberantas narkoba dan korupsi,” tuturnya.

Dia menuturkan, saat ini bahaya narkoba sudah menjadi momok di negara Indonesia. Pemerintah sendiri telah berusaha untuk memberatas narkoba bahkan seluruh elemen-elemen  masyarakat telah mendukung program pemerintah, kenapa malahan pemerintah masih berpikir untuk memberikan remisi terhadap narapidana narkoba itu. (A13/h)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru