Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026
Dianggap Tidak Adil Bagi PNS Yang Hendak Mencalonkan KDH

Mantan Camat Simalungun Gugat UU Pilkada ke MK

- Selasa, 31 Maret 2015 20:40 WIB
1.207 view
Mantan Camat Simalungun Gugat UU Pilkada ke MK
Pematangsiantar (SIB)- Mantan Camat Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Afdoli (38) warga Jalan Naga Huta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari menggugat Undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap tak adil bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hendak mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah (KDH).

"Ada ketidakadilan dalam Undang–undang itu. Saya PNS saat mendaftar harus terlebih dahulu mengundurkan diri. Tapi incumbent dan legislatif boleh mendaftar tanpa harus kehilangan fasilitas yang dibiayai oleh negara," ujar bakal calon Bupati Simalungun dari jalur independen via selular, Sabtu (28/3).

Kepada SIB dikatakannya, calon yang berprofesi sebagai PNS jika hendak mencalonkan harus mengundurkan diri dinilainya terlalu diskriminatif. "Sementara incumbent dan anggota legislatif dibebaskan dari kewajiban meletakkan jabatan mereka saat pendaftaran dilakukan. Inikan sama saja dengan pilih kasih," kesalnya.

Dikatakannya lagi, proses sidang yang belum diketahui jadwalnya tersebut akan selalu diikutinya sampai ada putusan Majelis Konstitusi yang nantinya berkekuatan hukum tetap. "Gugatan itu sudah saya daftarkan, dengan nomor registrasi 1416/PAN.MK/III/2015. Saya sekarang ini lagi di Jakarta menunggu agenda sidang," ujarnya.

Hal lain yang menjadi materi gugatannya di UU Pilkada itu adalah keberadaan Wakil Kepala Daerah. Karena dalam UUD 45, hanya mengatur yang dipilih secara demokrasi untuk menjadi kepala pemerintahan di daerah hanyalah kepala daerah. Tidak disebutkan bersama wakilnya.

“Jadi saya ingin kembalikan proses pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota tanpa wakil. Dasarnya adalah UUD 45 pasal 18 d ayat 4. Seperti bisa kita lihat dan baca bersama di sana tidak disebutkan adanya posisi wakil kepala daerah,” tegasnya.

Demikian pula dasar perhitungan suara yang ada pada undang-undang pilkada tersebut. “Perhitungannya itu harus berdasarkan banyaknya yang ikut memilih, bukan atas banyaknya jumlah penduduk yang ada di suatu daerah pemilihan. Pakai data penduduk (bps 2014) 833.251 (7,5%nya) jadi 62.694 sementara dengan data pemilih (dpt pilpres) 637.496 (7,5%nya) 47.812 ada selisih 14.682 dukungan,” tegasnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Simalungun, Pao Saut Sinaga ketika dimintai komentarnya terkait adanya PNS menggugat UU Pilkada ke MK mengatakan bahwa tindakan tersebut sah-sah saja sepanjang tidak merugikan masyarakat.

"Tindakan PNS tersebut pasti mendapat reaksi positif-negatif dari masyarakat. Tergantung perspektif masing-masing menyimpulkannya," ujar pria yang aktif memperjuangkan hak-hak petani ini. (Dik/MS/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru