Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026
Bangunan Berdiri Tanpa IMB

LBH Medan Nilai Pemko "Mandul" Dalam Menegakkan Perda

* Polri dan Kejaksaan Harus Proaktif Mengusut
- Selasa, 31 Maret 2015 22:39 WIB
535 view
LBH Medan Nilai Pemko
Medan (SIB)- Masih banyaknya bangunan yang berdiri tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) seharusnya ada tindakan dari pihak-pihak yang terkait yakni dari Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB). Namun dalam hal ini, Pemko Medan dinilai "mandul" dalam menegakkan peraturan daerah (Perda).

"Seharusnya Pemko Medan lebih memperhatikan kepentingan rakyat, bukan memperhatikan kepentingan perorangan," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Surya Adinata SH MKn saat ditemui SIB di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/3).

Faktanya, kata Surya, seperti Centre Point, dalam membangun telah melanggar aturan-aturan yang ada, dalam melanggar peraturan daerah. Dalam membangun izin usaha ini seharusnya perusahaan mempunyai Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), baru bisa mendapatkan IMB.

Ia menilai dalam permasalahan ini, seharusnya pihak Dinas TRTB, DPRD, kepolisian beserta kejaksaan harus berperan aktif. Tidak hanya sebatas mengirimkan teguran saja. Namun yang diminta tindak lanjut ataupun eksekusi seperti merobohkan dan menghancurkan bangunan yang telah melanggar peraturan daerah.

"Dengan tidak adanya tindak lanjut dari pemerintah, akan menimbulkan persepsi kepada masyarakat yang kurang baik. Masyarakat luas sudah pasti menilai ada sesuatu yang terselubung dalam permasalahan pembangunan gedung itu," tuturnya.

Surya meminta, apabila ada temuan terkait pelanggaran IMB seharusnya ditindaklanjuti dan dieksekusi. Tanpa IMB, perusahaan itu tetap melakukan pembangunan untuk mendirikan usahanya, pastilah ada unsur tindak pidana yang timbul yakni korupsi.

Namun, memastikan hal itu tergantung penyidik seperti pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan investigasi, adakah oknum-oknum yang bermain dengan pihak pengusaha ataupun perusahaan, dan itu harus dicari tahu. (Dik-DHS/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru