Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Sengketa Gaji TKI Pada Perusahaan Asing di Laut Angola,Afrika

- Selasa, 07 April 2015 22:03 WIB
962 view
Sengketa Gaji TKI Pada Perusahaan Asing di Laut Angola,Afrika
Jakarta(SIB)- Sebanyak 26 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Anak Buah Kapal (ABK) separuh gajinya belum dibayarkan oleh perusahaan kapal asing asal Angola, Afrika. Mereka masih terdampar di atas kapal trawl di Perairan Angola, Afrika, dengan makanan seadanya dan berharap perusahaan pengirim TKI ABK dari Indonesia dan kedutaan besar Indonesia bisa mendesak perusahaan tersebut untuk memenuhi haknya.

Salah satu TKI ABK yang masih berada di Angola, Romedhon, saat dikonfirmasi Gresnews.com, menceritakan ia diberangkatkan pada 13 Maret 2013 dengan kontrak selama dua tahun hingga 13 Maret 2015. Setelah kontraknya berakhir mereka malah ditinggal di kapal trawl tempat mereka bekerja dengan setengah gajinya yang belum dibayarkan.

"Fasilitas kerjanya juga kurang memenuhi bahkan kapalnya saja kebanyakan sudah tidak layak. Termasuk untuk memenuhi kebutuhan makan, minum, kamar tidur, dan peralatan kerja yang sangat terbatas," ujar Romedhon kepada Gresnews.com melalui Whatsapp, Jumat (3/4).

Ia mengatakan sejak pertama kali datang, ia memang dipekerjakan di kapal trawl. Ia bahkan pernah dipindahkan sebanyak dua kali ke kapal trawl lainnya. Dalam kontrak kerja memang tercantum kesepakatan 50 persen gajinya akan dibayar sesudah kontrak berakhir dan diberikan di atas kapal. Tapi nyatanya, perusahaan yang mempekerjakannya di Angola, PT Interburgo, malah mengingkari kontrak tersebut dengan alasan sedang terjadi krisis dollar di Angola.

Romedhon menyatakan sudah bekerja mati-matian dan tidak pernah sama sekali berutang kepada perusahaannya. Tapi hak mereka untuk mendapatkan setengah upah sesuai kontrak tidak dipenuhi. Kini mereka malah terlantar di atas kapal bekas bernama MV Luanda 3 dan MV Luanda 6 di Perairan Luanda, Republik, Angola, Afrika, yang berbatasan dengan Namibia.

Dalam mediasi yang dilakukan antara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Namibia dan Interburgo, perusahaan kapal tersebut menyatakan ‘angkat tangan’ untuk membayar penuh sisa gaji para TKI ABK yang masih terlantar di kapal trawl di Angola.

Ia mengakui memang setengah gajinya sudah dibayarkan pada perusahaan pengirim di Indonesia untuk disampaikan ke keluarga TKI ABK. Adapun gaji yang dijanjikan sesuai kontrak sebesar $500 per bulan. Lalu gaji yang sudah dikirimkan secara rutin dari Interburgo ke keluarga melalui perusahaan pengirim TKI ABK di Indonesia sebesar $250. Sisanya dibayarkan setelah kontrak berakhir.

Ia menambahkan persoalannya mereka ditinggalkan tanpa bekal makanan yang cukup dan terbatas. Saat ini yang membantu hanya dari KBRI Namibia yang mengunjungi untuk melihat keadaan TKI ABK. Bahkan untuk bantuan makanan pun Interburgo sama sekali tidak memberikan sehingga mereka mendapatkan bantuan makanan dari KBRI Namibia.

Lalu perusahaan pengirim TKI ABK dari Indonesia juga sama sekali cuek dan tidak memberikan kepastian soal sisa gaji mereka yang belum terbayarkan. 

Apalagi ia menegaskan dirinya dan TKI ABK yang terlantar di kapal trawl di Angola patuh pada kontrak dan tidak ada yang mencoba ‘kabur’ dari kontrak dengan perusahaan pengirim yang ada di Indonesia.

Bahkan, menurutnya, setelah dua kali dipindahkan ke kapal trawl lainnya ia selalu menurut. Ia pun berharap Interburgo bisa membayar penuh sisa gajinya dan dipulangkan ke Indonesia.

Terkait hal ini, Juru Bicara Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN) Imam Syafi’I menuturkan KBRI Namibia telah mengunjungi TKI ABK ke kapal trawl sambil membawa bahan makanan untuk perbekalan selama bertahan hidup di atas kapal untuk menunggu kepastian dari Interburgo. Pihak KBRI Namibia juga sudah menemui agen Interburgo untuk meminta kepastian nasib gaji para TKI ABK dan mendapatkan respons berupa surat keterangan. Para TKI ABK pun meresponsnya dengan meminta agar Interburgo membayar sisa gaji dan dipulangkan bersamaan ke Indonesia.

"Mr Choi Chun Sik, Direktur Umum Interburgo ‘angkat tangan’ jika para TKI ABK meminta pulang bersamaan," ujar Imam dalam kesempatan terpisah.
Padahal berdasarkan data dari SPILN, Interburgo memiliki aset di Angola yang cukup banyak. Contohnya aset berupa kapal MV Luanda 1, MV Luanda 3, MV Luanda 5, MV Luanda 6, satu kapal Cargo River MV Sea Rider dan lainnya.

Atas kasus ini, Imam menyayangkan penanganan yang lambat dari pemerintah. Padahal ia sudah melayangkan pengaduan ke crisis center Badan Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Tapi belum ada tindak lanjut yang nyata. Menurutnya, seharusnya pemerintah memanggil dan meminta pertanggungjawaban perusahaan pengirim TKI ABK dari Indonesia.

Berdasarkan Pasal 77 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri disebutkan setiap calon TKI berhak mendapatkan perlindungan sesuai undang-undang mulai dari pra, masa, sampai purna penempatan. Lalu perusahaan keagenan atau pengirim TKI juga wajib menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pelaut dengan pemilik kapal baik secara musyawarah maupun hukum. Sayangnya, menurut Imam, upaya tersebut tidak dilakukan baik oleh Kementerian Luar Negeri maupun BNP2TKI.

Lalu Gresnews.com mencoba mengkonfirmasi salah satu perusahaan yang mengirimkan TKI ABK ke Interburgo di Angola, PT Kimco Citra Mandiri, yang mengirimkan empat TKI ABK ke Angola. Kepala Keuangan Kimco Mustir membenarkan data yang dikirimkan Gresnews.com terkait empat TKI ABK yang terlantar di Angola adalah orang yang terdaftar di perusahaannya.

Ia pun menyatakan keempat orang tersebut tidak pernah ‘kabur’ atau mengingkari kontrak kerja. Bahkan setengah gaji bulanan para TKI ABK sudah mereka bayarkan sesuai kontrak yang dikirimkan ke keluarga masing-masing di Indonesia.

"Kalau di Angola yang 50 persen dibayar ke agen dan sisanya dibayar ke ABK. Tujuannya supaya bisa belanja di Angola untuk penghasilan Angola. Di negara lain tidak begitu, khusus di Angola saja karena aturan pemerintahnya," ujar Mustir saat dihubungi.

Ia menjelaskan berdasarkan kontrak dengan Interburgo, para TKI ABK harusnya dilunaskan gajinya pada Desember 2014. Tapi hingga kini belum juga dibayarkan. Sehingga ia menyatakan yang bermasalah memang antara Interburgo dengan TKI ABK. Sehingga antara TKI ABK dengan perusahaannya memang tidak ada masalah.

Mustir melanjutkan perusahaannya sudah mendesak agar Interburgo membayar sisa gaji TKI ABK melalui agen lain yaitu Marina. Ia menjelaskan terdapat perantara antara Kimco dengan Interburgo yaitu Marina di Korea Selatan. Sehingga desakan memang bukan langsung ditujukan dari Kimco ke Interburgo tapi dikomunikasikan melalui Marina. Ia pun mengharapkan agar Interburgo mau membayarkan sisa gaji tersebut agar beban tersebut tidak dituntut ke perusahaannya.

Untuk diketahui PT Interburgo merupakan perusahaan pemiliki kapal yang mempekerjakan TKI ABK. Perusahaaan ini berpusat di Korea Selatan dan Angola dengan aset cabang berupa hotel di Angola. (gresnews.com/BR1/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru