Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Pro dan Kontra Keterlibatan KY dalam Rekrutmen Hakim Agung

*IKAHI Menggugat di MK karena KY Dianggap Hambat Regenerasi Hakim, *Maruarar Siahaan : Tidak Ada Alasan Batasi Kewenangan KY
- Selasa, 21 April 2015 16:30 WIB
690 view
Pro dan Kontra Keterlibatan KY dalam Rekrutmen Hakim Agung
Jakarta(SIB)-  Keterlibatan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan perekrutan calon hakim bersama  Mahkamah Agung (MA) akan membantu MA menyeleksi secara objektif. KY bisa mengontrol para hakim dengan menanamkan sejak awal soal adanya pengawasan bagi mereka.

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan mengatakan kurang sependapat dengan gugatan uji materiil Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di MK yang menganggap KY menghambat regenerasi hakim. Sebab di negara-negara lain bukan hal asing melibatkan lembaga lain seperti Komisi Yudisial dalam perekrutan hakim.

"Menurut saya tidak ada alasan untuk batasi kewenangan KY. Itu berlebihan," ujar Maruarar  Jumat (3/4).

Maruarar melanjutkan dalam konstitusi disebutkan amanat KY untuk menjaga kehormatan hakim. Memang yang dimaksud menjaga kehormatan bergantung bagaimana masing-masing pihak menafsirkannya. Tapi, menurutnya, menjaga kehormatan hakim bisa dilakukan mulai dari tahapan rekrutmen.
Ia menilai adanya kewenangan KY untuk ikut bersama MA dalam perekrutan calon hakim sama sekali tidak akan mengurangi independensi kehakiman.

Sebab independensi hakim tidak bergantung pada siapa yang ikut dalam seleksi dan rekrutmen. Kecuali kalau ada hal lain yang tidak lazim dan bisa menghilangkan independensi hakim.

Menurutnya, semakin banyak pihak yang terlibat dalam rekrutmen hakim semakin baik, khususnya yang memang berperan menjaga kehormatan atau melakukan pengawasan pada hakim seperti KY. Sehingga KY bisa menanamkan adanya perspektif pengawasan sejak dini dan saling memahami adanya peran KY.

KY juga bisa mengungkapkan parameter pengawasan hakim sehingga peran KY tidak akan berbenturan dengan standar pengawasan hakim.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan berdasarkan catatan amendemen UUD 1945 sekitar awal tahun 2000, memang memberikan kewenangan pada KY untuk melakukan perekrutan hakim. Secara gamblang amendemen tersebut menyatakan kewenangan tersebut memang dalam rangka perekrutan hakim agung.

"Tapi kalau kita lihat tafsir baik dari pemerintah maupun DPR, itu memberikan kewenangan pada KY untuk juga terlibat dalam rekrutmen hakim di bawah hakim agung. Artinya ada wewenang KY yang mengatur untuk ikut merekrut hakim di level pengadilan tingkat pertama, pengadilan banding atau hakim ad hoc. Saya lihat maksud asal dalam ketentuan UUD 1945 seperti itu," ujar Arsul saat dihubungi Gresnews.com, Jumat (3/4).

Ia menyatakan tidak mau berpikir negatif terhadap gugatan IKAHI pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur soal kewenangan KY dalam merekrut hakim. Sebab sisi positifnya bisa jadi para hakim agung ini menghendaki ada kejelasan soal rekrutmen hakim yang sejak 2010 hingga kini belum terlaksana. Sehingga putusan MK bisa memperjelas kewenangan KY dalam perekrutan hakim agung. Ia meyakini MK akan berpendapat sesuai maksud asal UUD 1945.

Terlepas dari gugatan IKAHI ke MK, Arsul menilai untuk perekrutan hakim ke depan justru KY yang berwenang. Sementara MA sifatnya hanya mendukung perekrutan hakim. Misalnya dalam standar tes dan uji materi. Lalu secara administrasi perekrutan akan lebih pas ditangani KY. KY dianggap berwenang untuk menghindarkan kesan adanya praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme antara calon hakim dan MA.

Ia melanjutkan jika perekrutan hakim dilakukan oleh KY juga akan lebih objektif. Berkaca pada dunia profesional misalnya perusahaan yang untuk mendapatkan karyawan terbaiknya tidak menyeleksi sendiri melainkan menyerahkannya pada professional head hunter. Sehingga perusahaan tersebut hanya tinggal memberikan kriteria dan tetap terlibat dalam wawancara. Model manajemen seperti ini merupakan manajemen modern baik untuk organisasi publik, perusahaan, maupun swasta.

Sebelumnya, Berdasarkan berkas yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (31/3), pemohon yang terdiri dari pengurus IKAHI antara lain Imam Soebechi, Suhadi, Abdul Manan, Yulius, Burhan Dahlan, dan Soeroso Ono menggugat sejumlah pasal dalam sejumlah undang-undang yakni Pasal 14 A ayat (2) UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Pasal 13A ayat (2) UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Dalam berkas tersebut, ketentuan yang mengatur kewenangan KY untuk mengangkat hakim tersebut digugat karena dianggap MA yang paling berwenang merekrut hakim sebagai lembaga yang merdeka menurut UUD 1945.(gresnews.com/BR1/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru