Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Di Thailand, Korban Bisa Gantikan Jaksa Menuntut di Muka Sidang

*Bila Jaksa Tidak Meneruskan Kasus ke Persidangan
- Selasa, 28 April 2015 20:44 WIB
329 view
Di Thailand, Korban Bisa Gantikan Jaksa Menuntut di Muka Sidang
Thailand (SIB)- Ada banyak kasus dugaan tindak pidana yang kerap gagal diteruskan ke persidangan. Alasannya beragam, ada yang kurang bukti atau perbuatan itu dianggap bukan tindak pidana, setelah kasus itu diteliti oleh penyidik maupun penuntut umum.

Nah, di Thailand, individu atau perseorangan –korban- bisa “mengambil alih” kasus itu, dan kemudian bertindak sebagai penuntut umum sendiri di pengadilan.
Atase Kejaksaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Thailand R Narendra Jatna yang mengungkapkan keunikan sistem penuntutan di Negeri Gajah Putih ini. “Ini posisi yang khas di Thailand. Ada beda cara penuntutannya. Dia masih reognize individual prosecution (mengakui penuntutan oleh individu,-red),” ujarnya kepada hukumonline di Bangkok, Thailand, Kamis (5/3).

Narendra menjelaskan praktek ini tetap berjalan karena Thailand menggunakan konsep bahwa hak individu (korban) tidak hilang dengan penuntutan jaksa. “Jadi, individu bisa submit. Walaupun dalam praktek nggak mudah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Narendra menyatakan bahwa di mayoritas negara dunia –termasuk Indonesia- konsep dalam pemidanaan adalah jaksa penuntut umum sebagai wakil rakyat ketika menuntut seorang terdakwa. Jadi, yang “bertarung” adalah jaksa selaku wakil rakyat (negara) melawan pelaku kejahatan. Ini beda dengan konsep perdata dimana yang “bertarung” adalah individu versus individu.

“Di Thailand, people (yang terdiri dari individu-individu,-red) tidak serta menghapus hak untuk menuntut,” ujarnya.

Lalu, bagaimana cara seseorang bisa “menggantikan” peran penuntut umum di muka persidangan?

Narendra menjelaskan misalnya polisi melakukan sebuah penyidikan. Lalu, ketika berkas itu dilimpahkan kepada jaksa, kemudian jaksa menilai tak ada cukup bukti untuk meneruskan perkara ini. “Korban bisa mengambil alih dan melakukan penuntutan,” ujarnya.

Namun, lanjut Narendra, hal tersebut sulit berhasil secara praktek. “Tentu nggak mudah. Dia harus deal dengan kasus pidana. Kan nggak mudah. Jaksa yang paham hukum saja mengatakan sulit, apalagi individu yang awam dengan hukum,” ujarnya.

“Dalam praktek, nggak banyak kasus seperti ini karena memang tidak mudah untuk melakukan pembuktian, apalagi individu itu tidak punya kewenangan lakukan upaya paksa. Dana menghadirkan saksi atau ahli juga dibebankan kepada individu. Sepengetahuan saya belum ada yang menang,” tambahnya.

Meski begitu, jelas Narendra, peluang itu tetap dibuka oleh negara untuk menghormati hak individu. “Itu yang khas di Thailand. Oleh karena itu, di sini, saksi korban punya peran penting. Dia harus datang ke pengadllan untuk menunjukan interest bila kasus ini bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Berdasarkan penelusuran hukumonline, “private prosecution” (penuntutan oleh individu) dikenal pada negara-negara yang menganut tradisi sistem hukum common law, tetapi sudah semakin jarang berkembang di dunia modern saat ini karena sang “penuntut independen” harus menghadapi sejumlah kendala dalam melakukan penuntutan.

Sebagaimana dikutip dari The Guardian, advokat asal Inggris Corinna Ferguson merinci kendala yang dihadapi oleh penuntutan yang dilakukan oleh individu itu. Di antaranya adalah biaya mahal yang harus dikeluarkan selama proses persidangan dan sulitnya bagi individu untuk memenuhi alat bukti yang menjadi standar dalam persidangan.

Uniknya, walau “private prosecution” ada di tradisi common law, praktek ini juga ada di Thailand yang menganut sistem civil law. “Thailand itu lebih dominan dengan sistem hukum Eropa Kontinental (civil law), tetapi memang para hakim di sini banyak yang belajar ke negara common law, seperti Inggris,” jelas Dosen Fakultas Hukum Thammasat University Henning Glaser, ketika ditanya mengenai sistem hukum Thailand. (kum-onl/BR-1/h)






SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru