Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Kejatisu RSUP H Adam Malik Kerjasama Bidang Sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara

* Kasi Penkum:Tidak Pengaruhi Penanganan Kasus Korupsi Alkes di RSUP Adam Malik
- Selasa, 05 Mei 2015 19:47 WIB
798 view
Kejatisu RSUP H Adam Malik Kerjasama Bidang Sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara
SIB/Dok
Kajatisu HM Yusni SH MH (tengah depan) didampingi Wakajatisu,asisten dan humas foto bersama pejabat dari RSUP H Adam Malik Medan (buju putih),seusai menandatangani kerjasama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejatisu Jl AH Nasution Medan Johor belum
Medan (SIB)- Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) mengadakan kesepakatan bersama dengan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan di bidang sengketa perdata dan tata usaha negara (Datun). Menurut Kasi Penkum Kejatisu Chandra Purnama SH, Kamis (1/5) kemarin   adanya kesepakatan bersama itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama pada 23 April 2015 lalu yang dilakukan  Kajatisu HM Yusni SH MH dan Dirut RSUP H Adam Malik di Gedung Kejatisu.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama bidang Datun itu menurut Kajatisu bertujuan, untuk melaksanakan  sebagian  tugas  dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat  penegak hukum yang tidak saja berperan melaksanakan tugas  di bidang hukum pidana, tetapi juga   berperan di bidang Datun. Hal ini diharapkan dapat bermanfaat optimal kepada instansi pemerintah/BUMN/BUMD khususnya RSUP H Adam Malik Medan.

Dijelaskan Kajatisu, tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang Datun dengan kuasa khusus dalam pasal 30 ayat 2 UU No 16 tahun   2004 tentang Kejaksaan RI yang secara  tegas diatur pasal 24 ayat Perpres No 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan tata Kerja Kejaksaan, ruang lingkup bidang Datun sebagaimana dimaksud  ayat 1 meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah meliputi Lembaga/badan negara, BUMN/BUMN. 

Kajatisu berterimakasih kepada RSUP Adam Malik yang telah memberi kepercayaan ke Kejatisu untuk menjalin kerjasama. Diharapkan, penandatanganan kesepakatan bersama ini dapat dilaksanakan, dibina dan dikembangkan secara sungguh-sungguh serta ditindaklanjuti dengan pemberian kuasa khusus dari RSUP Adam malik kepada Kejatisu dalam upaya  penyelamatan dan pemulihan keuangan maupun aset negara.

Menjawab wartawan, Kasi Penkum Kejatisu mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama bidang Datun ini tidak akan mempengaruhi penanganan kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di RSUP Adam Malik, yang kini sedang penyidikan Pidsus Kejatisu dengan tersangka  4 orang, yang dua orang di antaranya sudah ditahan. Kesepakatan Bersama bidang Datun, hanya menyangkut sengketa Datun, tidak termasuk memberi bantuan kepada RSUP Adam Malik terkait kasus pidana korupsi. (BR-1/q)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru