Medan (SIB)- Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memasukkan penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan sebagai obyek praperadilan, tidak menjadi suatu halangan dalam proses penyidikan.
Hal itu dikatakan Kasipenkum Kejatisu Chandra Purnama SH menanggapi pasca putusan MK soal praperadilan.
"Itu tidak menjadi suatu penghalang bagi kita. Namun meskipun seperti itu, kita tetap mematuhi putusan tersebut," ucap Chandra kepada SIB di Medan, Kamis (7/5) lalu.
Menurut Chandra, pihaknya dalam menentukan status tersangka terhadap seseorang, selalu mempunyai dua alat bukti yang cukup. "Sebelum menetapkan status tersangka kita sudah mempunyai dua alat bukti," terangnya sembari mengatakan bahwa pengajuan gugatan praperadilan itu merupakan hak tersangka.
Sementara itu, pakar hukum pidana USU Dr Mahmud Mulyadi SH MH menilai putusan MK tersebut bakal membuat pihak kepolisian mendapat tugas tambahan. "Dampaknya yang paling terasa itu adalah pihak kepolisian. Karena mereka akan sering mendapatkan praperadilan dari pihak tersangka yang mengajukan prapid atas statusnya," pungkas pria yang nyentrik dengan gaya rambut ala mohak ini.
Ia pun menilai, apabila MK telah mengubah materi prapid dan memasukkan penetapan tersangka dan penyitaan sebagai materi prapid, maka pasal dan UU yang mengatur tentang Praperadilan juga harus direvisi. "Pada hakikatnya, status tersangka tidak boleh diprapidkan. Namun setelah MK telah memutuskan, maka semua aturan yang mengatur tentang prapid, harus diubah," terangnya sembari mengatakan persoalan Praperadilan ini semakin asik dibahas karena pengaruh hakim Sarpin Efek.
Meskipun begitu, sambungnya, dalam perubahan ini membawa keuntungan tersendiri bagi para pengacara dan saksi ahli. Dimana akan semakin banyak pengacara dan saksi ahli dipakai para tersangka dalam pengajuan praperadilan. "Yang untung itu para pengacara dan saksi ahli," ucapnya sambil tertawa.
Agar Penyidikan Tidak Sewenang-wenang
LBH Medan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memasukkan penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan sebagai obyek praperadilan sudah tepat. Hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat dan menjadi wanti-wanti agar penyidik tidak terburu-buru dalam penetapan tersangka.
Direktur LBH Medan, Surya Adinata mengatakan, dengan adanya putusan tersebut, pihak penyidik, baik dari kepolisian maupun kejaksaan tidak dengan sewenang-wenang atau serta merta menetapkan seseorang sebagai tersangka, menggeledah ataupun melakukan penyitaan.
Hal tersebut, menurutnya, untuk melindungi masyarakat. Mengingat, selama ini, banyak penetapan tersangka yang dilakukan terlalu dipaksakan dan cenderung merupakan upaya kriminalisasi.
Selain itu, lanjut dia, cukup banyak putusan-putusan bebas dari hakim. Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa dalam kasus tersebut dipaksakan.
"Kenapa orang bisa bebas, itu kemungkinan karena memang kasusnya dipaksakan, yang bukan perkara pidana, dipaksakan ke pidana, dan itu untuk menjaga, mana tau, siapa tau, karena penyalahgunaan wewenang ini kan kerap terjadi," katanya.
Dia menambahkan, jika dalam penetapan tersangka perkaranya benar-benar duduk, maka tak mungkin bisa divonis bebas. "Apalagi dalam soal alat bukti, harusnya 2 alat bukti, tapi ternyata hanya 1 alat bukti saja," katanya.
Dia mencontohkan, dalam penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang masih jalan di tempat. "Artinya apa, kenapa cepat-cepat ditetapkan tersangka tapi kasusnya jalan di tempat, ini juga menjadi pertanyaan," katanya.
Karena itu, kata dia, kalau sudah demikian, orang-orang yang merasa tidak bersalah tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka agar ramai-ramai mengajukan permohonan praperadilan. "Jangan mau lama-lama ditetapkan tersangka, tapi kasus tak berjalan, jadi kalo merasa tak bersalah, ramai-ramaikanlah, itu untuk kepastian hukum dia juga kan. Atau jangan-jangan belum cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka," ungkapnya.
Sebagai contoh kasus Sekda Pemprov Sumut nonaktif, Hasban Ritonga dan mantan Kadispora Sumut, Khairul Anwar yang divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, karena tidak terbukti bersalah melakukan penyerobotan tanah milik PT Mutiara Development dalam pembangunan lahan sirkuit IMI di kawasan Jalan Pancing Medan, pada Selasa (28/4) lalu, menurutnya, meskipun belum incraacht, namun sudah menunjukkan bahwa ada kemungkinan bahwa bukti-bukti yang diajukan tidak cukup.
"Mungkin putusan itu akan dikoreksi Mahkamah Agung. Tapi yang jelas, banyak putusan bebas ini karena adanya kemungkinan alat bukti yang kurang kuat, kurang mendukung," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan sebagai obyek praperadilan. Putusan tersebut dikeluarkan setelah MK mengabulkan permohonan yangg diajukan terpidana kasus bio remediasi Chevron, Bachtiar Abdul Fatah terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan mengubah ketentuan pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan.
Putusan tersebut menambahkan penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan sebagai obyek praperadilan. Dalam putusan MK tersebut, hakim konstitusi beralasan pada saat KUHAP diberlakukan tahun 1981, penetapan tersangka belum menjadi isu krusial dan problematik. Namun pada masa sekarang, bentuk upaya paksa telah mengalami berbagai perkembangan dan modifikasi salah satunya penetapan tersangka oleh penyidik yang dilakukan negara dalam pemberian label dan status tersangka kepada seseorang tanpa adanya batas waktu yang jelas.
Selain itu, hakim MK juga mengubah pasal 1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat 1 KUHAP dengan menambahkan frase minimal 2 alat bukti dalam proses penetapan dan penyidikan seseorang sampai menjadi tersangka. Sebelumnya, dalam pasal-pasal itu tidak dijelaskan jumlah alat bukti permulaan.(A18/d)