Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Hakim Sarpin Rizaldi, Mantan Pesepakbola dan Gitaris

* Sebelumnya Bertugas di PN Binjai dan PN Medan
- Selasa, 12 Mei 2015 22:55 WIB
403 view
Hakim Sarpin Rizaldi, Mantan Pesepakbola dan Gitaris
Medan (SIB)- Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak seluruh gugatan Pra Preadilan (Prapid)  yang diajukan isteri  OK Khaidir Aswan terhadap penyidik Kejatisu yang pada intinya mempersoalkan penahanan  OK Khaidir Aswan, terkait kasus korupsi  lewat kredit fiktif dari Bank BRI Argo KCP Jalan S Parman, Medan  dengan  mengatasnamakan karyawan koperasi Pertamina (Kopkar Pertamina), dimana tersangka OK Khaidir Aswan sebagai Ketua Kopkar Pertamina pada waktu itu.

Hakim tunggal, Supono memutuskan bahwa penahanan dan penyidikan kasus korupsi kredit fiktif yang dilakukan penyidik Kejati Sumut terhadap OK Khaidir Aswan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Jadi, hakim menginstruksikan penyidik Kejati Sumut tetap melanjutkan penyidikan kasus tersebut.
“Kita menang, prapid OK Khaidir Aswan ditolak. Jadinya, penyidikan tetap lanjut. Menurut saya selaku penyidik, keputusan hakim sudah tepat dengan menolak prapid tersebut,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut Novan H beberapa waktu lalu (3/5).

Dengan penolakan prapid tersebut, sudah dijadwalkan sejumlah kegiatan penyidikan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Khaidir Aswan dan mengebut penyelesaian pemberkasan perkara untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.

“Kembali segera seluruh tersangka akan kita lakukan pemeriksa. Anggota juga sedang di Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. Secepat akan segera kita tuntaskan kasus ini dan segera akan disidangkan,” ujar Novan dengan tegas.

Novan menegaskan meski Khadir Aswan mengajukan Prapid, namun tidak mengendorkan penyidikan. Tapi sebaliknya penyidik tetap fokus menjalani proses penyidikan.

Telah diberitakan, penyidik Kejati Sumut menetapkan Khaidar Aswan sebagai tersangka kasus dugaan kredit fiktif di bank pemerintah. Yaitu, kasus dugaan kredit fiktif di BSM Medan dengan kerugian negara Rp11,9 miliar dari total pencairan dana Rp27 miliar. Selain Khaidir Aswan, juga menetapkan Waziruddin selaku Kepala BSM Medan dan Nurhadi selaku Account Officer (AO) BSM Medan.

Khaidar Aswan juga menjadi tersangka bersama Sri Muliani sebagai kepala Kepala BRI Argo KCP Jalan S Parman dan Account Officer (AO) BRI Argo KCP Jalan S Parman dalam kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp20 miliar dari total pencairan dana Rp25 miliar di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro Jalan S Parman, Medan. 

Atas kasus tersebut, Khaidir Aswan dijerat dengan pasal perlapis, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 atau pasal 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (BR-1/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru